Masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan Ultimatum DPN Hingga 26 Agustus

Senin, 11 Agustus 2014

Masyarakat Kenegarian Teluk Kuantan mengultimatum perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara untuk menanggapi putusan pemilik ulayat hingga 26 Agustus mendatang. Bila tidak, mereka akan menghentikan aktivitas perusahaan itu.

PELITARIAU, TELUK KUANTAN - Masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan yang terdiri dari tujuh desa dan tiga kelurahan mengultimatum perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang beroperasi di tanah ulayat milik suku Kenegerian Teluk Kuantan.

Ultimatum ini diberikan hingga tanggal 26 Agustus 2014 mendatang. Jika sampai tanggal 26 nanti, pihak perusahaan kelapa sawit PT DPN tidak menanggapi apa yang diputuskan oleh pemilik ulayat, maka pemilik hak ulayat akan menghentikan aktivitas perusahaan ini.

Menurut Kepala Desa Seberang Teluk Kuantan, Emil Harda yang bertindak sebagai bidang humas dan negosiasi masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan menuturkan hingga saat ini belum ada kesepakatan MoU yang dibuat oleh kedua belah pihak. Padahal PT DPN telah mengelola perkebunan sawitnya di tanah ulayat seluas 3721 hektar sejak tahun 1988 lalu, seperti dilansir riauterkini.com.

"Didalam lahan seluas 3721 hektar itu, pihak perusahaan telah mengelolahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain itu juga mereka dirikan kantor induk dan perumahan karyawan sebanyak enam unit," ujar Emil Harda ketika dikonfirmasi riauterkinicom, tadi siang, (11/8/14).

Ungkap Emil lagi, sebenarnya pihak nya telah memberikan surat pemberitahuan pada tanggal 24 mei 2013 lalu. Sampai saat ini surat pemberitahuan itu tidak pernah ditanggapi oleh PT DPN.

Dalam surat itu lanjut Emil, pihak nya telah memberitahukan kepada pihak perusahaan bahwasanya DPN telah memasuki tanah ulayat milik Kenegerian Teluk Kuantan.

"Dalam ijin nya, lahan seluas 3721 hektar itu tidak termasuk dalam ijin DPN. Tapi kenyataan nya diatas lahan seluas itu telah dibangun perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan telah berumur 25 tahun," ungkap Emil Harda.

Dijelaskan nya lagi, lahan Kenegerian Teluk Kuantan yang telah dikuasai oleh DPN itu terletak di kawasan Divisi Kuantan dan Divisi Kecundung.

“Terkait aksi kami ini, kami mendengar pihak DPN akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami menyambut baik rencana tersebut,” harap Emil.

Selain DPN, masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan juga menegaskan, PT Riau Andalan Pulp and Paper juga telah mengelolah tanah ulayat milik masyarakat kenegerian. Kata Emil, luas lahan milik kenegerian yang telah dikelolah oleh perusahaan kertas itu seluas 7394 hektar. Kendatipun demikian, Emil mengakui pihak RAPP cukup koperatif selama ini.

"Kami memasang patok, karena kami ingin memberikan penegasan kepada RAPP, bahwa lahan seluas itu adalah tanah ulayat milik kenegerian," paparnya.

Meskipun demikian lanjutnya, masyarakat kenegerian juga mengharapkan hal yang sama, sebelum tanggal 26 Agustus 2014 nanti harus sudah ada kesepakatan yang kongkrit antara RAPP dengan masyarakat kenegerian.

"Suratnya akan kami layangkan ke RAPP besok, Selasa tanggal 12 Agustus 2014. Sementara untuk DPN hari ini, Senin tanggal 11 Agustus 2014 suratnya sudah kami kirim," jelas Emil Harda. (PR-cr.Ram)