8 Orang Yang di Periksa, KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan General Manager PT AA Sebagai Tersangka

Selasa, 19 Oktober 2021

Bupati Kuansing Andi Putra saat keluar dari Mapolda Riau, selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( Foto Istimewa).

PELITARIAU, Pekanbaru -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka, terkait perizinan perkebunan sawit.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026, dan SDR, yang merupakan General Manager PT AA," kata Lili Pintauli Siregar.

Disampaikan Lili, dari pemeriksaan yang dilakukan KPK, Telah ada kesepakatan sebelumnya antara AP dan SDR terkait persetujuan agar perkebunan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan. 

AP kata Lili Pintauli Siregar, diduga telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari SDR.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," terangnya lagi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun PELITARIAU dilapangan, dalam kasus OTT ini KPK mengamankan 8 orang, diantaranya Manager Kebun PT. Adi Mulia Agrolestari inisial SDR ,serta seorang rekannya.

Kemudian oknum lainnya, menurut informasi yang beredar, terdapat Ajudan Internal Bupati Kuansing inisial AM, Bupati Kuansing AP, Supir pribadi Bupati, Serta seorang pegawai Protokol Pemda Kuansing. **Prc7