
Harimau tewas di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. (Foto arsip BBKSDA Riau)
PELITARIAU, Pekanbaru - Warga Desa Tanjung Leban menemukan satwa liar dilindungi seekor harimau sumatera (Panthera Tigris) dengan kondisi mati terjerat.
Lokasi ditemukannya bangkai harimau Itu berada di hutan produksi konferesi (HPK) yang merupakan perladangan masyarakat dan hanya berjarak 21,85 km dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau.
Penemuan ini dibenarkan Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara, saat dihubungi PELITARIAU, Senin pagi (18/10/21).
"Ya Benar, Kejadian itu diketahui, Minggu (17/10) oleh masyarakat yang tengah pergi ke kebun," kata Fifin Arfiana Jogasara.
Setelah menemukan harimau tersebut kata Fifin Arfiana warga langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu, yang kebetulan saat itu tengah melaksanakan patroli Karhutla di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Pihak Polsek Bukit Batu meneruskan informasi tersebut ke pihak BBKSDA Riau. Selanjutnya petugas dan tim BBKSDA Riau resort Bukit Batu dan bersama warga menuju lokasi ditemukannya harimau tersebut.
"Tim langsung melakukan identifikasi awal. Kemudian bersama Manggala Agni, tim mengamankan seekor bangkai harimau tersebut," terangnya.
Dijelaskan Fifin Arfiana Jogasara, Harimau yang mati terkena jerat itu berjenis kelamin betina.
"Harimau itu terkena jerat jenis kawat seling, dibagian kaki kiri depan. Saat ini, bangkai harimau tersebut telah dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan neukropsi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mengalami kematiannya," kata Fifin Arfiana Jogasara.
Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ini tak bosan-bosannya menghimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.
"Jika pelaku tertangkap, petugas akan menjerat dengan Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000," ujarnya. **Prc7