Tak sampai 1 Jam, Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Holiday

Jumat, 15 Oktober 2021

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Lima Puluh, AKP. Stevie. A. R., S.H., M.M., M.Si.,MH saat Konferensi Pers di Aula Polsek Limapuluh, Jumat (15/10/21). ( Foto Ferry Anthony).

PELITARIAU, Pekanbaru - Tidak butuh waktu yang lama bagi jajaran Kepolisian Kota Pekanbaru untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Komplek mahkota Nomor 8 G Kelurahan Tanjung Hulu kecamatan limapuluh Kota Pekanbaru.

Hanya berkisar 45 Menit usai mendapat laporan itu, Aparat berhasil membekuk Pelakunya di jalan  Guru Sulaiman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Lima Puluh, AKP. Stevie. A. R., S.H., M.M., M.Si.,MH saat Konferensi Pers di Aula Polsek Limapuluh, Jumat (15/10/21).

"Pelaku diketahui berinisial LS (36). Ternyata pelaku dan korban PW (46) ini, memiliki hubungan nikah sirih sejak tahun 2017 lalu," Sebut Kapolresta.

Masih kata Kombes Pol. Dr. Pria Budi,  Mereka ini tidak tinggal serumah. Korban merupakan seorang janda, sedangkan pelaku bujangan. mereka nikah siri dari tahun 2017 dan memiliki seorang anak.

"Pelaku berhasil kita tangkap kemarin. Setelah membunuh korban, ia lalu pergi. Setelah 45 menit kejadian itu, berhasil kita tangkap," ungkap Kombes Pol. Dr. Pria Budi.

Dari hasil pemeriksaan aparat Kepolisian, Motif pelaku membunuh korban, yaitu pelaku pernah merasa diracuni oleh istri sirinya itu. 

Setelah menanyakan tentang hal racun itu, korban tidak mengakuinya. Di situ korban dengan pelaku cekcok dan pelaku berusaha membunuh korban dengan mencekik leher dan membekap mulut korban.

"Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku kabur, namun ia tidak mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia," ungkap Kombes Pol. Dr. Pria Budi.

Sementara, Dokter Forensik Polda Riau, Kompol. Suprianto yang turut hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan, bahwa pada tubuh korban terdapat beberapa titik luka lebam.

“Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, yang kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut. Sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekapan pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya Asfiksia atau mati lemas,” ungkap Kompol Suprianto.

Atas kejadian tersebut, pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 338 KUHPidana, dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.** Prc7