
Jajaran Polsek Bukitraya Pekanbaru saat melaksanakan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 disalah satu sekolah di Kecamatan Bukitraya, Kamis, (14/10/2021) kemarin.
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempedomani Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 22/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru, Aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru terus melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 dalam proses belajar tatap muka di tingkat Paud hingga Sekolah Menengah Atas Sederajat.
Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 ini turut dilaksanakan oleh Jajaran Polsek Bukitraya Pekanbaru, pada Kamis, (14/10/2021) kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Pawas Kanit Sabhara AKP. Pahrel kepada PELITARIAU menyebutkan, Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 ini adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Operasi ini dilaksanakan dibeberapa titik diantaranya, di MTS 3, SMK Migas, SMP 2 Muhammadiyah 2, SD N 170, SD N 141, SD N 48, SMP 35, MIN 3, TK, SD dan SMP Azzuhra, dan SD N 115.
Kapolsek Bukitraya menghimbau kepada pihak sekolah dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas, harus tetap mengikuti aturan yg berlaku sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru tersebut.
"Kami terus mengimbau, kepada pihak sekolah untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan *5M* (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam proses belajar tatap muka sehari-hari dan tetap mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan," sebut AKP. Arry Prasetyo.
Masih kata Kapolsek Bukitraya, Kegiatan ini akan secara rutin berkala dilakukan pihaknya di wilayah Kecamatan Bukitraya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan timbulnya cluster baru di Kota Pekanbaru serta bersiap menghadapi adanya gelombang ketiga Covid-19. **Prc7