Sewakan Mobil Avanza, Warga Rengat ini Alami Kerugian Rp 135 juta

Rabu, 18 Februari 2015

ilustrasi :

PELITARIAU, Rengat - Gundah bukan kepang, Nofryadi Marsyah Putra (40) Warga yang tinggal di jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Skip Hulu Rengat, setelah dirinya memastikan kalau mobil Avanza yang direntalkannya dilarikan oleh inisial SO (35) yang juga warga Rengat. So merental 5 hari lalu, Nofriyadi hilang kontak dengan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Inhu.
 
Informasi yang berhasil di peroleh pelitariau.com Rabu (18/2) dari Markas Polisi Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bahwa, Nofryadi menyerahkan Mobil toyota avanza dengan Nomor Polisi BM 1630 BD kepada So, So berjanji akan mengambalikan mobil tersebut setelah 5 hari kedepan. namun, setelah 5 hari So kembali melanjutkan rental namun tidak kembali menemui Nofryadi.
 
Kapolres Inhu AKBP AriWibowo Sik dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak menerangkan bahwa telah terjadi kasus pengelapan yang dilakukan oleh So atas mobil Avanza milik Nofryadi. "laporan korban sudah ditanggapi saat ini masih dalam penyelidikan," kata Yarmen.
 
Pelaku kata Yarmen, Sekitar tanggal 20 Januari tahun lalau 2015 datang kerumah korban hendak merental mobil selama 5 hari, Memasuki hari ke 5 korban mencoba menghubungi pelaku melalui via telpon untuk menanyakan apakah So ingin melanjutkan rental mobil tersebut.
 
Ternyata handpone milik So tidak aktif dan korban mencoba menghubungi So melalui sms dan tidak lama kemudian So langsung menelpon, Dalam pembicaraan pelaku dengan korban menjelaskan kalau pelaku kembali melanjutkan (tambah hari,red) rental mobil tersebut namun tidak mengatakan berapa hari tambah rentalnya
 
"Setelah beberapa hari kemudian, sekira pukul 21.00 WIB Korban merasa curiga dan kembali menghubungi pelaku (So,red) melalui via telpon ataupun sms tetapi tidak aktif sms pun tidak dibalas hingga saat ini," jelas Yarmen.
 
Ditegaskannya, laporan korban sudah diterima Polres Inhu dengan nomor LP/23/II/2015/RIAU/RES INHU dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, akibat kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 130 juta rupiah.***
 
Penulis: Ansori/Candra