Tersangka
PELITARIAU, TELUK KUANTAN, - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman (IAL) akhirnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sebagai tersangka, atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Indra Agus Lukman, diperiksa lebih kurang 5 jam sebagai saksi, Selasa (12/10/2021), dan sekira pukul 14.00 WIB ditetepkan sebagai tersangka.
" Ya, IAL diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sebagai saksi, lalu penyidik meningkatkan status sebagai tersangka dan pada pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadap tersangka" sebut Kajari Kuansing Hadiman.
Terlihat IAL digiring aparat dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikatakan Kajari Kuansing IAL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kuansing selama 29 ke depan.
"IAL ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sd tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Ed selaku bendahara dan Ar selaku PPTK.
Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Diketahui Kasus ini bermula dari Laporan LSM ke Kejari Kuansing, dan ditindaklanjuti oleh Bindang Intelijen Kejari Kuansing.
Selanjutnya, setelah ditemukan alat bukti cukup oleh intelijen dan dilimpahkan kepada Bidang Pidana Khusus (Khusus), dilakukan pendalaman dan ditemukan 2 alat bukti.
Kemudian dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terungkap perbuatan IAL bersama-sama dengan terpidana Ed dan Ar yang telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," terang Hadiman.
IAL kata Hadiman, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Prc7