Salah Siapa?, Tak Satupun Rakyat Inhu 'Nginyam' Rp266,6 milyar APBD Perubahan Inhu 2021 Ini

Senin, 11 Oktober 2021

Ketua RSW, Justin Panjaitan

PELITARIAU, Inhu - Ketua lembaga Riau Social Word (RSW) Justin Panjaitan SH mempertanyakan kewenangan fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, pasalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 senilai Rp266,6 milyar tidak bisa dibelanjakan tahun 2021 ini dan muncul istilah tak "Nginyam" di tengah masyarakat.

Dengan tidak dilakukan pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 oleh DPRD Inhu dan munculnya pernyataan ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH tentang adanya keterlambatan Tim Anggaran Perintah Daerah (TAPD) Inhu mengantarkan Ranperda APBD Perubahan ke DPRD Inhu paling lambat pada Minggu kedua Agustus.

"Kami sebagai rakyat mengingatkan, kalau 40 orang anggota DPRD Inhu sudah kami pilih untuk mewakili kami, fungsi DPRD itu ada di bidang pengawasan, anggaran dan fungsi membuat peraturan di daerah ini," kata Justin kepada wartawan Senin (10/10/2021) yang mengaku aktif mengikuti perkembangan pembangunan di Inhu.

Dijelaskannya Justin, dirinya sangat menyesalkan belum adanya sikap sikap fraksi di DPRD Inhu atas informasi adanya keterlambatan penyerahan Ranperda APBD Perubahan Inhu 2021 senilai lebih kurang Rp266,6 milyar. "Menurut ketua DPRD Inhu saya baca di media, adanya keterlambatan penyerahan dokumen Ranperda APBD Perubahan 2021, jika benar lambat, apa sikap DPRD ?," tanya Justin.

Anggota DPRD digarapkan bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, dengan adanya ketermbatan penyerahan Ranperda APBD Perubahan Inhu dari TAPD ke DPRD Inhu, jika boleh jujur tentu berdampak luas terhadap masyarakat. "Jika Rp266,6 milyar itu bisa dibelanjakan tahun 2021 ini, kenapa harus dibelanjakan tahun 2022 yang harus masuk kembali ke APBD murni 2022, ,"ucap Justin seraya berseloroh setahun lamanya tidak "Nginyam" setahun.

Uang APBD murni setiap tahunnya selalu telat dibelanjakan untuk kegiatan pembangunan, anggaran tahun 2021 saja untuk kegiatan fisik biasanya mulai dikerjakan Agustus, dan ini menjadi kebiasaan buruk pemerintah daerah.

Informasi keputusan DPRD Inhu tidak akan membahas Ranperda APBD Perubahan tahun 2021, diputuskan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu pada Selasa (28/9) kemarin. Kemudian, diperkuat oleh kesepakatan tujuh fraksi yang ada di DPRD Inhu.

Keputusan rapat Banggar dan tujuh fraksi beralasan, mengingat berkas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru diterima pada 21 September 2021 lalu. Sedangkan sesuai ketentuannya, KUA - PPAS paling lambat serahkan oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) yakni awal atau pekan pertama bulan Agustus. 

Dua tahun sebelumnya Inhu juga tanpa APBD Perubahan, yakni di tahun 2018 dan pada tahun 2020 kemarin. "Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 tidak dibahas, mengingat waktu pembahasan sudah sangat mepet," ujar ketua DPRD Inhu Elda Suhanura kemarin.

Belum ada keterangan resmi dari Bupati Inhu Rezita Meilani terkait lambatnya diserahkan Ranperda APBD Perubahan Inhu tahun 2021 ke DPRD, begitu juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhu Hendrizal yang juga Sekda Inhu terkait polemik Ranperda APBD Perubahan 2021 lambat diarahkan ke DPRD untuk di bahas. **prc