Agen Judi KIM Diamankan Polisi di Rohul

Rabu, 18 Februari 2015

Ilustrasi @net.

PELITARIAU, Pasirpangaraian - Diduga menjadi agen judi jenis KIM, seorang warga Desa Mahato, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial LT (44) harus berurusan dengan Polsek Tambusai Utara.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Dasmaliki mengatakan tersangka LT ditangkap anggotanya pada Selasa (17/2/15) malam dari salah satu warung dekat areal kebun PT Torganda, Desa Tambusai Utara.

AKP Dasmaliki mengungkapkan LT ditangkap berkat informasi dari warga yang menyebutkan dia sering mangkal di salah satu warung dekat kebun PT Torganda. Mendapat info itu petugas turun ke TKP. Sekira pukul 21.30 WIB, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri sama sedang duduk di warung dimaksud.

"Saat itu anggota melihat tersangka sedang menulis, dia langsung ditangkap dan dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut," kata Dasmaliki, Seperti dilansir riauterkini. Rabu (18/2/15) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 1 buku nota yang berisi nomor pesanan, 4 pena, serta uang tunai Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan nomor KIM.

"Kami tetap komit dalam memberantas semua penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan peredaran narkoba. Untuk dua kasus ini tidak akan ada ampun," tegas AKP Dasmaliki.

Kapolsek Tambusai Utara mengimbau seluruh warga di wilayah hukumnya untuk mendukung tugas Kepolisian dalam memberantas Pekat, karena sudah meresahkan.***rep01