251 Truk Terjaring Razia Odol di Jalintas Sumatera Rohil

Senin, 27 September 2021

Tim Gabungan saat melakukan Razia Odol di jalan lintas Sumatera (Lintas Riau -Sumut) (Foto : Dishub Rohil).

PELITARIAU, Rohil - Ratusan kendaraan yang dikategorikan Over Dimensi Over Load (ODOL) terjaring razia yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur. 

Razia digelar selama tiga hari dan hasilnya sekitar 251 truk atau kendaraan yang ODOL terjaring, dengan sasaran kegiatan di titik di jalan lintas Sumatera (Lintas Riau -Sumut). 

Hal ini  dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil H Jasrianto MSi, Senin  (27/9/21).

"Ya,  kegiatannya digelar selama tiga hari melibatkan berbagai pihak seperti Dishub Riau, Dirlantas Polda Riau, Dishub Rohil, POM TNI AD dan sebagainya," sebut Jasrianto.

Di beberapa titik, Pihaknya penempatan petugas gabungan seperti di mulai dari Simpang Menggala dan di daerah Kota Bagan Batu, yang mana jalintas tersebut merupakan jalan nasional atau lintas Sumatera. 

Tim menemukan ada diantaranya kendaraan yang melebihi kapasitas yang dinilai tidak sesuai, melintasi jalan lintas yang hanya bertonase untuk kendaraan maksimal delapan ton. Namun Kenderaan yang ditemukan petugas melebihi ketentuan.

 "Itu panjangnya kalau diibaratkan ruko, sepanjang tiga pintu. Tentunya tidak sesuai dengan kondisi jalan," ungkap Jasrianto..

Terhadap kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap, atau melebihi kapasitas layak dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku tak hanya itu bagi kendaraan yang dikategorikan over diharuskan untuk melakukan normalisasi kendaraan sebagaimana telah ditetapkan oleh Kemenhub RI. 

"Untuk penindakan berupa penahanan dokumen, pencaburan KIR hingga penilangan. Memang ada juga yang menolak saat diberikan tindakan tapi harus dilaksanakan ini mengingat kondisi jalan lintas yang dikaetgorikan kelas tiga, dengan kapasitas tonase delapan ton sementara yang melintas lebih 40 ton tentunya dapat merusak jalan dalam waktu singkat," kata Jasrianto.  

Dengan begitu pihaknya berharap kedepan setiap penguna jalan atau pelaku usaha dapat menyesuaikan kendaraan yang dipergunakan saat melintasi jalan tersebut. **Prc7