Korupsi Dana Desa, Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kejari Rohil.

Jumat, 24 September 2021

Oknum Datuk penghulu Sungai Majo Pusako, Kubu Babussalam, inisial SB berjalan keluar dari ruangan penyidikan di Kejari Rohil usai ditetapkan tersangka. (Humas Kejari Rohil).

PELITARIAU, Rohil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menahan tersangka Syafrizal, oknum Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako, Kubu Babussalam, yang tersandung kasus korupsi dana kepenghuluan, Kamis (23/9/2021). 

Oknum datuk penghulu tersebut diduga terbelit korupsi dana kepenghuluan atau dana desa, untuk pengunaan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADK) maupun Dana Desa (DD) dalam rentang waktu 2017-2020. 

"Ya, Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam periode 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako," ujar Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH.

Tersangka kata Yuliarni Appy, ditahan 20 hari ke depan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021.   

Dijelaskannya,  adanya dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, yang disampaikan ke Kajati Riau, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Rohil. 

Kejari melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis. 

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan,” kata Yuliarni Appy.

Modusnya korupsi yang dilakukan tersangka bersama bendahara, dengan  bersama-sama melakukan pencairan di bank, setelah itu tersangka minta uang tersebut kepada bendahara untuk dikelola sendiri. 

Tersangka membuat SK Tim Pelaksana Teknis, namun SK dimaksud tidak pernah diserahkan kepada tim dan pelaksanaan pembangunan fisik pun TPK tidak dilibatkan, kemudian tandatangan TPK yang termuat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dipalsukan. 

Terhadap kegiatan non fisik seperti pemberdayaan, kegiatan hari besar, datuk penghulu tidak melibatkan perangkat desa sebagai TPK sehingga ada beberapa kegiatan yang dalam laporan realisasi terlaksana namun dalam praktiknya tidak dilaksanakan (fiktif), Di antaranya kegiatan MTQ, kegiatan kepemudaan dan sebagainya. 

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Rohil ditemukan kerugian negara sebesar Rp876.082.840 untuk dana yang ada dalam rentang waktu 2017-2020 tersebut," ungkap Yuliarni Appy.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Prc7