21 Penyidik KPK Terjerat Kasus di Polri, Bareskrim Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Selasa, 17 Februari 2015

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso

PELITARIAU, Jakarta — Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, hal ini dilakukan Bareskrim setelah mendapat laporan dari masyarakat.

 

"Ada laporan (masyarakat) mereka memakai senjata api ilegal. Kita telusuri," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015) sore.

 

Setelah penyelidikan awal, lanjut pria yang populer disapa Buwas itu, penyidik Bareskrim menduga kuat bahwa senjata api 21 penyidik KPK tersebut adalah ilegal atau tidak resmi secara undang-undang. Ilegal yang dimaksud, lanjut Buwas, rata-rata izin aktif senjata api tersebut sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012.

 

"Pabrikannya betul, belinya betul, tapi terkait kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," lanjut Buwas.

Buwas melanjutkan, para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(kompas)