16 Aksi Fokus Pembahasan Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla Riau

Senin, 16 Februari 2015

PELITARIAU, Rengat - Terkait rencana aksi pencegahan karhutla dalam rapat koordinasi pencegahan Karhutla Riau yang bertempat di Gedung Daerah Pekanbaru (Senin (16/2) ada 16 rencana aksi yang menjadi fokus pembahasan.

Diantaranya penetapan wilayah gambut dalam sebagai kawasan lindung dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota (RT/RW).

Pembinaan dan Pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi khususnya yang berada dikawasan gambut dalam memastikan perusahaan melaksanakan tata kelola air untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Penutupan kanal untuk menjaga lahan gambut tetap basah dan tidak terbakar.

Pelaksanaan evaluasi terhadap luas konsesi perusahaan yang terbakar kawasannya.

Peningkatan kapasitas Pemda dalam upaya menyelesaikan konflik di 17 konsesi objek audit.

Membangun sistem informasi yang terintegrasi dengan Karhutla Monitoring System (KMS) BP REDD.

Peta rawan kebakaran Kemenhut dan sistem Peringatan Dini Musiman Kebakaran Hutan dan Lahan (SPDMKHL) BP REDD.

Penyusunan peraturan Kepala Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang mengatur seluruh aspek secara detail terkait dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Penguatan sistem dan kelembagaan yang melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi serta optimalisasi sistem koordinasi pencegahan dan penaggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Evaluasi dokumen dan izin lingkungan perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan hukum administrasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.

Pembentukan sistem evaluasi berkala atas pelaksanaan rekomendasi hasil audit.

Pembentukan dan pemberdayaan  masyarakat peduli api disetiap kawasan rawan kebakaran.

Peyediaan sarana prasarana PLTB bagi masyarakat dengan menggunakan teknologi yang ekonomis.

Pemberian insentif bagi masyarakat yang melaksanakan PLTB dan penyediaan anggaran khusus dan Akses anggaran yang memadai dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendukung aspek pencegahan (tidak hanya pemadaman).***

Penulis: Muhammad Anshori / Hms