Luar Biasa, Disdukcapil Kabupaten Kuansing Perekaman KTP Elektronik Capai Target Nasional

Kamis, 16 September 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Saat ini lagi gencar-gencarnya mengejar target Nasional untuk pelayanan administrasi Kependudukan utama pelayanan rekam cetak keliling e- KTP, akte kelahiran dan p

PELITARIAU.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Saat ini lagi gencar-gencarnya mengejar target Nasional untuk pelayanan administrasi Kependudukan utama pelayanan rekam cetak keliling e- KTP, akte kelahiran dan pembuatan kartu identitas anak.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuansing memberitahukan kepada masyarakat Kuansing melalui surat edaran Nomor: 470/Disdukcapil-Sekr/109, yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kuansing agar menginformasikan kepada Kepala Desa hingga pemberitahuan ini diketahui oleh warga masyarakat Kuansing seluruhnya.

Kadis Disdukcapil Kabupaten Kuansing, M. Refendi Zukman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021) mengatakan untuk masyarakat Kuansing agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sehingga masyarakat mempunyai hak untuk memiliki hak induk dengan adanya pelayan e-KTP keliling ini, tentunya dalam kegiatan pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP.

"Ini merupakan hasil jemput bola pelayanan rekaman keliling, pembuatan akte kelahiran yang dilakukan oleh Disdukcapil Kuansing ke tingkat Kecamatan dan Desa-desa," ungkap Kadis Refendi. 

Lanjutnya, hal perekaman dan pencetakan e-KTP tahap ke-2 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sudah dimulai sejak Senin (06/09/2021) lalu yaitu pertama di Kuantan Mudik, Senin, 6 September 2021 lokasi Lubuk Ramo, ke 2 di Kuantan Tengah, Selasa, 7 September 2021 lokasi Bandar Alai
Ke 3 di Singingi, Rabu, 8 September 2021 lokasi Desa Sungai Keranji, ke 
4 di Kuantan Hilir, Kamis, 9 September 2021 lokasi Desa Kantor Camat, ke 5 di Cerenti, Senin, 13 September 2021 lokasi Desa Kompe Berangin, ke 6 di Benai, Selasa, 14 September 2021 lokasi Desa  Simandolak.

Seterusnya yang ke 7 di Gunung Toar, Rabu, 15 September 2021 lokasi Desa Seberang Sungai, ke 8 di Singingi Hilir, Kamis, 16 September 2021 lokasi Desa Sungai Buluh, ke 9 di Pangean, Senin 20 September 2021 lokasi Desa Sako, ke 10 di Logas Tanah Darat, Selasa, 21 September 2021 lokasi Desa Kuantan Sako, ke 11 di Inuman, Rabu, 22 September 2021 lokasi Desa Pulau Busuk Jaya, ke 12 di Hulu Kuantan, Kamis, 23 September 2021 lokasi Desa Sungai Pinang, ke 13 di Kuantan Hilir Seberang, Senin, 27 September 2021 lokasi Desa Pulau Kulur, ke 14 di Sentajo Raya, Selasa, 28 September 2021 lokasi Desa Muara Langsat, ke 15 di Pucuk Rantau, Rabu 29 September 2021 lokasi Desa Sungai Besar.

"Masyarakat yang umur 17 tahun keatas yang sudah wajib memiliki KTP elektronik agar memanfaatkan pelayanan keliling ini, sehingga semua masyarakat yang wajib KTP bisa memiliki KTP elektronik. Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP di Kuansing, persyaratannya adalah Foto Copy Kartu Keluarga dan Mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19," jelas Kadis Refendi. 

Dikatakan Refendi, untuk KTP elektronik secara Nasional Kabupaten Kuansing sudah mencapai target Nasional 96,0%, tinggal 7000 yang belum memiliki KTP. Untuk pembuatan akte kelahiran anak kerjasama dengan seluruh tenaga kesehatan, yang ada di Kabupaten Kuansing, dan juga telah berjalan melakukan sosialisasi kepada seluruh ketua tim penggerak. PKK desa dan kecamatan yang ada di kabupaten Kuansing, agar mereka ikut serta baik penyampaikan dalam Posyandu.

"Alhamdulillah kita sudah mencetak kartu identitas anak sebanyak 11180 dan memiliki akte kelahiran 66% kita sudah selesai Penduduk memiliki Akte. Sejumlah persyaratan untuk pembuatan akte kelahiran ini di antaranya foto copy Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata nama yang akan dibuatkan akta kelahirannya, foto copy KTP-el kedua orang tua, foto copy KTP-el dua orang saksi, foto copy kutipan buku nikah atau akta perkawinan orang tua, asli surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, kepada desa," jelas Refendi.

Refendi berharap kepada masyarakat yang belum melakukan penerbitan Akte kelahiran dan perekaman maupun Pencetakan KTP, untuk segera mendatangi lokasi yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kuansing.**Adv/levis