Tim Prodi Ilmu Hukum Unri Gelar Pengabdian di Kampung Lalang Sungai Apit

Jumat, 17 September 2021

Tim Pengabdian Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau melakukan pengabdian di Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit, Siak.

PELITARIAU, PEKANBARU - Guna meningkatkan peran masyarakat dan perangkat desa dalam membentuk peraturan desa yang berbasis lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Tim Pengabdian Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau melakukan pengabdian di Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Adapun Tim yang turun tersebut dikomandoi oleh Ketua, Dr Zulfikar Jayakusuma, SH MH, dengan anggota Gusliana. HB SH MHum, kemudian Dr Davit Rahmadan, SH MH, dan MA Rauf, SH MH, dengan tema kegiatan, Penguatan Pemahaman Masyarakat dan Perangkat Desa dalam Membuat Peraturan Desa yang Berbasis Lingkungan Hidup di Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Zulfikar menjelaskan, pengabdian tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat desa agar dalam  membuat peraturan perundang-undangan di tingkat desa  berbasis pada lingkungan hidup.

"Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam memahami arti penting membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan desa yang berbasis lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan hidup," kata Zulfikar, Jumat (17/9/2021).

Ia juga mengatakan, kegiatan itu juga diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa dalam membentuk peraturan perundang-undangan di tingkat desa yang berbasis lingkungan hidup guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

"Juga mengaplikasikan ilmu pengetahuan oleh civitas akademika kampus secara nyata di masyarakat dan ikut berpartisipasi dalam memecahkan masalah yang timbul di tengah masyarakat. Selanjutnya untuk merealisasikan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.

"Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten, hingga Desa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini yang menghimpun permasalahan di masyarakat guna menjadi masukan dalam membuat kebijakan khususnya dalam membuat peraturan perundang-undangan yang berbasis lingkungan hidup," ujarnya. 

Sedangkan yang menjadi sasaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah alim ulama, cerdik pandai, tokoh-tokoh masyarakat yang berperan dan dapat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di desa khususnya Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit.

"Kemudian juga perangkat desa atau perangkat Kampung yang menjalankan pemerintahan desa, khususnya perangkat Kampung Lalang. Selanjutnya tokoh pemuda dan kaum perempuan yang merupakan representasi dari perwakilan pemuda dan perempuan di tingkat desa yang dapat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada tingkat desa," jelasnya.  **Prc7