Dugaan Korupsi Pungli SKGR Desa Talang Jerinjing, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas

Kamis, 09 September 2021

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhu Arico Novi Saputra,SH

PELITARIAU, Inhu - Dugaan korupsi dengan modus  memungut uang dari masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pemilik tanah atau lahan perkebunan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memasuki tahap baru. Modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa Talang Jerinjing berkasnya dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dikembalikan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Inhu kepada penyidik Polres Inhu untuk dilengkapi (P-19).

Informasi yang berhasil dihimpun Kamis (9/9/2021), dugaan Pungli oknum perangkat Desa Talang Jerinjing sudah dilakukan sejak tahun 2014 dan pada Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 08.30 penyidik Tipikor Polres Inhu melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan tenaga honorer Desa Talang Jerinjing atas nama Mulyadi Harahap dengan barang bukti uang senilai Rp3,2 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhu Arico Novi Saputra SH dikonfirmasi Kamis (9/9/2021) membenarkan adanya perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Berkas sudah P-19, dan saat ini sedang dilakukan dua kali kordinasi antara jaksa penuntut dengan penyidik Polres Inhu, kami masih menunggu penyidik melengkapi berkas," kata  Arico Novi Saputra yang merangkap sebagai humas kejaksaan Negeri Inhu.

Dijelaskannya, berkas P-19 mempunyai waktu 14 hari sejak Rabu (8 /9/2021) kemarin penyidik kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkaranya kepada Jaksa penuntut, jika berkas tidak lengkap baik secara formil dan materiil sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) maka jaksa tetap tidak bisa menyidangkan untuk di tuntut dipengadilan karena unsur pasal belum terpenuhi sehingga perkaranya akan diputus bebas oleh Hakim.

"Intinya, berkas perkara dugaan korupsi dengan modus pungli sudah tahap satu, jaksa yang ditunjuk sudah melakukan kordinasi untuk meminta penyidik melengkapi berkas selama 14 hari kedepan," tegasnya.

Sebagai gambaran, sejak tahun 2014 dugaan korupsi Pungli sudah dilakukan oleh perangkat desa Talang Jerinjing, dimana hasil pungli surat tanah tersebut mengalir ke sejumlah pihak, bahkan dalam OTT dengan bukti uang senilai Rp3,2 juta tersebut juga akan diberikan kepada sejumlah oknum di kantor desa Talang Jerinjing. **Prc