Satreskrim Polres Pelalawan gelar Reka ulang kasus Pembunuhan terhadap Pasutri asal Nias

Kamis, 26 Agustus 2021

Rekonstruksi pembunuhan sadis di Pelalawan yang libatkan 9 tersangka.

PELITARIAU, Pelalawan -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menggelar rekonstruksi terhadap pelaku pembunuhan sadis  dengan korban Pasangan Suami Isteri (Pasutri), di Mapolres Pelalawan, Kamis (26/8/2021).

Pembunuhan ini melibatkan 9 tersangka pada 24 Juli 2021 lalu di sebuah barak pekerja Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, yang menyebabkan Yuliana Hia meninggal dunia. Sementara Anugra Daeli berhasil selamat dari pembunuhan itu.

Rekontruksi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Narsy Masry, SH, beserta tim unit II Sat Reskrim Polres Pelalawan dan unit Identifikasi yang disaksikan oleh Rahmat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta Penasehat Hukum para tersangka.

Dalam rekontruksi ini, para tersangk melakukan reka sebanyak 14 adegan. Para tersangka diminta menunjukan reka peran masing-masing atas perbuatan sadis itu.

Dalam adegan reka ini, masing-masing para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengikat Pasutri di tiang barak, sampai melakukan penyiksaan menggunakan besi panas dan bara api. Rekontruksi ini dimulai pukul 10.30 WIB berakhir sekira pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.

Sebagaimana diketahui kasus  pembunuhan terhadap korban pasutri ini melibatkan 9 tersangka dengan inisial ML, JH, OW, IL, BN, BH, JZ, SG, WM. Keseluruhan pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Pelalawan, masing-masing terlibat dengan peran berbeda.  

Kasus ini bermula, Saat  korban ataupun pelaku tinggal bersama satu barak, tepatnya sektor Pelalawan TPK 17 line 39, Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti. Awal dari aksi penyiksaan hingga Yuliana Hia tewas dipicu ia dan suaminya dituduh menguna-gunai (berdukun) hingga anak dari pelaku inisial OW, jatuh sakit. Pasutri itu dituduh sebagai pelakunya.

Alhasil, atas asumsi yang tidak berdasar itu, pelaku insial MH, sebagai kepala rombongan mengatur siasat melakukan penyiksaan. Ia pun memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon jemuran kain.

Posisi awal korban untuk Anugra Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang tonggak penyangga yang ada di barak, sementara Yuliana Hia, diikat terpisah di tempat tidur. Dengan posisi terikat kedua korban disiksa, menggunakan besi yang sudah dipanaskan ada juga memakai kayu bakar dengan bara api menyala di tempel di sekujur tubuhnya. Peristiwa penyiksaan ini terjadi hari Sabtu (24/7/2021).

Di tengah upaya penyiksaan ini, mukjizat datang menghampiri korban Anugra Daeli. Ia berhasil menyelamatkan diri dari barak pencabut nyawa itu. Singkat cerita dan berbagai cara, akhirnya ia sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan kejadian ini ke persekutuan salah satu suku.

Mengetahui Anugra Daeli berhasil kabur, sejumlah pelaku berupaya melakukan pencarian, hanya saja tidak berhasil ditemukan. Ketua rombongan MH tambah kesal. Ia pun memerintahkan tersangka lain untuk mengikat korban Yuliana Hia di pohon Akasia berjarak kurang lebih 300 meter dari barak.

Tidak beberapa lama, Yuliana Hia menghembuskan nafas terakhir lantaran tidak kuasa menahan siksaan yang teramat kejam. Mengetahui korban meninggal, MH memerintahkan tersangka lain untuk menguburkan korban dalam hutan.

Mendapatkan informasi ini, korban selamat melapor ke pihak kepolisian, Tim Satreskrim dan Tim identifikasi Polres Pelalawan dimpimpin Kasat Reskrim AKP Narsy Masry, didampingi Kanit Idik IPDA Esafati Daeli turun ke TKP, melakukan olah TKP, menangkap para pelaku. **Prc7