Kapolres Pimpin Satgas Covid 19 Kuansing Ops Yustisi dan Pengetatan Penerapan Prokes Covid 19 Terhadap Masyatakat

Ahad, 22 Agustus 2021

PELITARIAU, Kuansing  - Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi pimpin langsung Operasi Yustisi bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Sabtu (21/08/2021) malam.

Dimana saat ini Kabupaten Kuansing merupakan salah satu kabupaten kota di Provinsi Riau yang termasuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sebagaimana dengan ketetapan Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan jumlah peningkatan atau banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Covid-19.

Sebagai upaya pemerintah untuk menekan lajunya bahkan menghilangkan penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan aturan, seperti Inmendagri, Instruksi Gubernur termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, dan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing Nomor 800/SE/2021/621 tanggal 04 Juni 2021 tentang Kegiatan Masyarakat dan Jam Malam, serta Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing Nomor 800/Setda-TPK/839 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di wilayah Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi saat memimpin langsung Tim Operasi Yustisi Gabungan didampingi Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi, Plt Kadis Kesehatan Jafrinaldi AP MIP, Kabid Opsdal Satpol PP Shanti Evi Dimeti SH serta para Perwira Polres beserta personil jajaran, personil TNI, Dinas Kominfo Kuansing yang tergabung sebanyak 69 orang.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Kapolres Kuansing dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI Ir Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah agar bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan, dimana di Kuansing saat ini penyebaran Covid 19 sedang lagi meningkat, oleh karena itu kita harus waspada dan tetap utamakan keselamatan pribadi rekan rekan sekalian maupun masyarakat, kata Kapolres Kuansing dalam arahannya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH mengatakan, Ahad (22/08/2021) di Teluk Kuantan, kegiatan yang dilakukan yaitu Yustisi, himbauan dan penegakan Prokes Covid 19 bagi yang melanggar di sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari, Sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3 Jalan Proklamasi Hingga Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Kuansing.

"Jika ditemukan maka tim melakukan Swab Antigen di tempat terhadap pelanggar, baik itu yang tidak memakai masker dan pelanggaran Prokes Covid 19 lainnya. Saat operasi yustisi dilaksanakan di temukan ada sebanyak 19 orang pelanggar yang terdiri dari pemilik tempat usaha dan pengunjung dengan hasil Swab Antigen nya Negatif, juga dilakukan penyekatan jalan arah ke pusat keramaian," jelas Kabag Ops Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata memimpin langsung kegiatan yang dilaksanakan Satgas Gabungan Covid-19, bersama unsur gugus tugas lainnya. "Dimana hasil dari pelaksanaan tugas Testing yaitu Swab Antigen terhadap masyarakat yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam beberapa hari sebelumnya adanya peningkatan jumlah masyarakat terkonfirmasi positif Covid 19, namun kegiatan seperti ini tetap kita lakukan sepanjang masih adanya pandemi Covid 19 ini di wilayah Kabupaten Kuansing," kata Kompol Erde.

"Untuk terhindarnya dari pandemi Covid 19 ini, kita berharap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan yaitu menggunakan Masker, Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi atau menghindari kerumunan, Membatasi interaksi keluar rumah dan melarang kegiatan makan dan minum bersama (6 M), semoga pandemi Covid 19 ini cepat berakhir, tandas Erde Dianto.**