Dugaan Pembiaran Pengrusakan Hutan, Topan RI Sarankan Pemda Inhu Segara Buat RTRW

Kamis, 05 Agustus 2021

Waketum bidang oprasi dan informasi strategis Topan-RI Jhonny P Simangunsong

PELITARIAU, Inhu - Tim oprasional penyelamatan aset negara (Topan-RI) menyarankan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), gal tersebut dimaksudkan agar adanya keteraturan fungsi wilayah yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

Demikian dikatakan Waketum bidang oprasi dan informasi strategis Topan-RI Jhonny P Simangunsong kepada wartawan Kamis (5/8/2021) di Pekanbaru. "Hasil investigasi Topan RI di Inhu, banyak penggunaan ruang tidak sesuai dengan fungsinya, bahkan hutan penyanggah dan taman nasional dijadikan areal perkampungan dan perkebunan kepala sawit," kata Jhonny P Simangunsong.

Dikatakannya, persoalan ruang jika mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), TGHK dimulai pada tahun 1980an di Indonesia digunakan, hutan yang dimaksud di Indonesia tidak lagi sesuai dengan apa yang dimaksud TGHK, salah satunya hutan di Inhu-Riau. 

"Areal hutan di Inhu sudah dipenuhi tanaman kelapa sawit, apakah sudah memiliki izin budidaya perkebunan kelapa sawit atau ilegal dalam pengembangan kelapa sawit di Inhu," ujar Jhonny P.

Pemanfaatan kawasan sesuai peruntukannya harus diawasi pemerintah dan menjaga lingkungan tugas semua pihak. "Kalau hutan berubah fungsi dan tidak ada penegakan hukum atas pengrusakan hutan dan pemanfaatan hasil hutan secara ilegal maka, kami menduga adanya pembiaran pengrusakan hutan oleh oknum instansi terkait," jelasnya. **Prc