Disperindagpas Inhu Pantau Apel Impor

Kamis, 12 Februari 2015

apel impor dari Amerika Serikat jenis Granny Smith

PELITARIAU, Rengat - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Inhu bersama unsur dari Polres Inhu dan Dinas Kesehatan Inhu melakukan pemantauan terhadap penjualan apel impor dari Amerika Serikat jenis Granny Smith di sejumlah pedagang buah.

Pemantauan ini dilakukan terkait adanya kandungan bakteri jenis listeria monocytogenes yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain pedagang buah, pemantauan juga dilakukan di sejumlah rumah makan, kafe dan tempat makan minum lainnya.

“Kita sudah melakukan sidak bersama instansi terkait dan didampingi oleh pihak Polres Inhu di awal bulan kemarin, tujuannya adalah untuk menghentikan peredaran buah yg mengandung bakteri tersebut. Rumah makan atau kafe lebih diutamakan dalam pemantauan ini. Karena apel yang terdapat bakteri itu akan langsung di konsumsi masyarakat atau pembeli. Bahkan di sejumlah penjual jus masih terdapat apel jenis granny smith ini,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindagpas Inhu, Ari Prasetyo Sunarto SE, saat dijumpai Rabu(11/02)

Dijelaskan Ari, pada hari pertama ini, pemantauan terhadap peredaran apel granny smith dilakukan pada sejumlah pedagang buah, rumah makan, cafe dan penjual jus di Kecamatan Rengat dan Rengat Barat. Berdasarkan pemantauan tersebut, tim Disperindagpas Inhu masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual apel impor berbakteri tersebut.

Sehingga kepada para pedagang buah dan penjual jus diminta tidak lagi menjual apel tersebut. Meskipun sejak adanya larangan menjual apel jenis granny smith tersebut, Disperindagpas Inhu telah menyurati seluruh camat terkait adanya kandungan bakteri berbahaya dari apel asal negeri Paman Sam itu.

“Harapan kami, dengan turun langsung ke lapangan ini, pedagang buah, pemilik rumah makan dan cafe serta penjual jus tidak lagi menjual apel yang sudah dilarang tersebut. Sebab akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya

Ari juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke sejumlah pedagang buah, rumah makan, cafe dan penjual jus di sejumlah tempat di wilayah Inhu. Bahkan jika pedagang tetap nekat menjual, pihaknya akan melakukan penyitaan.

“Kita masih lakukan pendekatan persuasif, tetapi kalau nanti tetap nekat menjual akan kami sita,” ungkap Ari seraya menyebutkan bahwa apel granny smith yang masuk ke wilayah Inhu umumnya berasal dari Pekanbaru dan Jambi.***

Penulis: Iyentoni