Bejat! Ayah di Bengkalis Tega Cabuli Anak Kandung Berumur 10 Tahun

Kamis, 29 Juli 2021

Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release sejumlah kasus yang ditangani, Kamis (29/7/2021).

PELITARIAU, Bengkalis - Seorang ayah di Kecamatan Bantan Bengkalis, inisial SL, diamankan Kepolisian Resor Bengkalis atas kasus pencabulan anak, Selasa (27/7/2021).

Ironisnya, pencabulan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan selama 3 bulan.

Kasus ini terungkap atas laporan istri pelaku. Korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.

"Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku saat di dalam kamar dan di ruang tamu. Pada Bulan Maret 2021 sampai Bulan Mei tahun 2021," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release sejumlah kasus yang ditangani, Kamis (29/7/2021).

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka SL, sebut Hendra Gunawan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. **prc4