Selisih Paham, Kuli Bangunan di Pekanbaru Tusukan Sajam ke Dada dan Perut Rekannya Hingga Meninggal

Rabu, 28 Juli 2021

Polresta Pekanbaru gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kuli bangunan dengan cara menusukan pisau ke dada dan perut rekannya hingga meninggal dunia.

PELITARIAUPekanbaru  -  Rabu (28/07/2021), Polresta Pekanbaru gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kuli bangunan dengan cara menusukan pisau ke dada dan perut rekannya hingga meninggal dunia.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.I.K mempin langsung Konferensi Pers yang di gelar, didampingi oleh Kanit unit VI Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H

Dalam Konferensi Pers itu Kompol Juper mengatakan kejadian itu terjadi di dalam barak tempat istirahat tukang bangunan rumah di Jl. Asofa I gg. Asofa I, Kec. Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kompol Juper berdasarkan keterangan para saksi pada hari selasa 27 Juni 2021, bahwa sekira pukul 01.00 WIB adanya pertengkaran mulut antara pelaku yang berinisial MK (28) dengan korban yang bernama Rudi (25) yang mengakibatkan perkelahian diantara keduanya.

"Sebelum kejadian itu, pelaku dan korban yang sama-sama tinggal dalam satu barak sering selisih paham dan sering bertengkar saling ejek-ejekan" Kata Kompol Juper.

Puncak dari kejadian tersebut, pelaku yang sakit hati karena seringnya di bully oleh korban, mempersiapkan sajam untuk membunuhnya. Sebelum penusukan terjadi, korban dengan lantang menantang pelaku untuk membunuhnya.

"Saat kata itu muncul, dengan spontan pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya dan menusuk dada serta perut korban" Jelas Kompol Juper.

Dengan itu, korban langsung tersungkur di barak dengan dipenuhi lumuran darah, pelaku yang panik usai menusuk korban langsung meninggalkan TKP. Saksi yang juga merupakan rekan kerja sesama kuli bangunan langsung berteriak dan meminta pertolongan untuk menyelamatkan nyawa korban yang saat itu tengah kritis.

"Kondisi korban saat itu masih bernafas, saksi langsung menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit Prima yang tak jauh dari TKP. Sekira pukul 02.00 WIB nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia" Ucap Kompol Juper.

Perburuan terhadap pelaku dilakukan, usai polisi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tak memerlukan waktu yang lama, pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana kejahatan tersebut diamankan di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dari peristiwa ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah sajam jenis pisau badik, 1 unit Handphone milik Korban serta 1 lembar kasur dengan noda darah.

"Tersangka kita jerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau ancaman 7 tahun penjara," Terang Kompol Juper.**Prc6