Bupati H M Adil Ikuti Paripurna Laporan Pansus Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes dan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda RPJM Kabupaten Meranti 2021-2026

Rabu, 28 Juli 2021

DPRD Meranti Sahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pondok Pesantren

PELITARIAU, Meranti - Bupati H. Muhammad Adil SH, mengikuti Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus II Tentang Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kep. Meranti dan Tanggapan Jawaban Kepala Daerah Tentang Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda RPJMD Meranti 2021-2026, bertempat di Balai Sidang Paripurna DPRD Meranti, Rabu (28/7/2021).

Rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali dan Anggota DPRD lainnya.

Paripurna juga dihadiri oleh Forkopimda, seluruh Kepala OPD Dilingkungan Pemkab. Meranti, Tokoh Agama/Masyarakat, Ormas dan lainnya. 

Setelah pembukaan oleh Wakil Ketua DPRD Iskandar Budiman, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Pansus II Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren di Kepulauan Meranti yang disampaikan oleh Legislator DPRD Meranti Al-Amin SPdi.

Dikatakan Al-Amin setelah dilakukan pembahasan oleh semua utusan Fraksi yang ada di DPRD Meranti dan Harmonisasi di Kemenkum HAM, Biro Hukum Provinsi Riau, serta mengkaji berbagai pertimbangan serta masukan dari berbagai pihak diantaranya Ponpes, Instansi Vertikal, Perwakilan Kemenag dan Study Banding dibeberapa daerah maka Pansus menetapkan

Perubahan redaksional judul menjadi penyelenggaraan pendidikan keagaaman dari Ponpes, penambahan dasar hukum tentang pendidikan keagamaan, penambahan defenisi, serta penyempurnaan lainnya.

Maka setelah penyempurnaan maka dalam Ranperda tersebut memiliki 23 Bab 125 Pasal dalam Ranperda.Dan selanjutnya meminta OPD terkait menyiapkan Payung Hukum pendukung agar Ranperda dapat segera disahkan dan direalisasikan menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat.

Kemudian setelah mendengarkan pemaparan perwakilan Pansus II maka DPRD Meranti seperti dikatakan Ketua Sidang Iskandar Budiman, menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pondok Pesantren untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Menyikapi pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pondok Pesantren yang merupakan Inisiatif Dewan DPRD Meranti tersebut, dihadapan seluruh Legislator DPRD Meranti mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Meranti terutama Panitia Khusus atas penetapan Ranperda 

Bupati sangat mendukung karena dalam Ranperda tersebut terdapat program mencerdaskan kehidupan bangsa yang mendorong terwujudnya generasi Meranti yang cerdas dan bermoral yang selaras dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Meranti H. Adil-H. Asmar yakni menjadikan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. Agar Perda tersebut dapat berjalan dengan efektif maka Bupati meminta OPD terkait untuk menyusun Perbup yang diperlukan.

Sementara terkait tanggapan Fraksi terkait RPJMD Kabupaten Meranti 2021-2026, Bupati H,M Adil mengucapkan apresiasi yang tinggi atas masukan dan saran dari semua Fraksi. Bupati menegaskan sangat sepakat dengan semua masukan Fraksi yang sebagian besar fokus pada upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, peningkatan ekonomi, selain itu juga dapat meningkatkan sumber PAD Meranti.

Ia berharap hal yang sifatnya teknis dapat dibahas lebih mendalam dalam tahapan sidang dan rapat selanjutnya.

"Semoga kerjasama yang sudah baik antara Pemda Meranti dan DPRD saat ini menjadi semakin baik lagi dimasa yang akan datang dalam mewujudkan cita-cita bersama Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat," ucap Bupati. **