Zaman Bupati Yopi, Rp59 milyar Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Inhu Tak Dibelanjakan

Senin, 26 Juli 2021

Juru bicara Panitia khusus (Pansus) B DPRD Inhu, Martimbang Simbolon menyampaikan pidato rekomendasi pertanggungjawaban APBD Inhu tahun 2020 Senin (26/7/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Inhu

PELITARIAU, Inhu - Anggaran penanganan wabah Covid-19 tahun 2020 senilai Rp90,2 milyar yang bersumber dari hasil rekapusing penjabaran APBD dizaman Bupati Inhu Yopi Arianto. Dari nilai anggaran Covid-19 itu, ada Rp59 milyar tidak terbelanjakan sehingga menjadi Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan uangnya tertahan di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Hal ini terungkap saat juru bicara Panitia khusus (Pansus) B DPRD Inhu, Martimbang Simbolon menyampaikan pidato rekomendasi pertanggungjawaban APBD Inhu tahun 2020 Senin (26/7/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Inhu yang dihadiri Bupati Inhu Rezita Meylani.

Menurut Martimbang Simbolon, ada 6 Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semustinya melakukan usulan pencairan dan melakukan pembelanjaan uang Rp59 milyar anggaran Covid-19 yang tertahan di BPKAD tersebut, namun sampai dengan akhir tahun 2020 lalu 6 OPD tersebut tidak membelanjakan untuk penanganan dan pencegahan wabah covid-19 di Inhu.

"Kegagalan membelanjakan Rp59 milyar anggaran Covid-19 tahun 2020, itu masih zaman Bupati Inhu Yopi Arianto," kata Martimbang yang merupakan Politisi partai Perindo Inhu ini usai rapat paripurna.

Nilai Rp59 milyar untuk 6 OPD tersebut yang tidak membelanjakan anggaran untuk penanganan dan pencegahan wabah covid-19 di Inhu adalah RSUD Indrasari Rengat, Satpol PP, Dinas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Rp59 milyar anggaran yang gagal dibelanjakan untuk kepentingan rakyat Inhu bukan dilakukan oleh satu dinas saja," katanya.

Di tahun mendatang, pihaknya dari DPRD Inhu tidak menginginkan lagi adanya kejadian serupa terkait ketidak mampuan OPD melakukan belanja anggaran untuk kepentingan rakyat Inhu. "Tadi saya sampaikan juga agar Bupati Rezita melakukan Inovasi dan terobosan dalam penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat Inhu," ucap Martimbang.

Diakhir pidato Martimbang Simbolon, dirinya menyampaikan aspirasi rakyat Inhu tentang belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Inhu, dan di periode Bupati Rezita bisa segera disahkan RTRW Kabupaten Inhu agar kegiatan rakyat dan pelaksanaan pembangunan bisa dilaksanakan secara merata di Inhu.

"Masyarakat berharap, periode ini RTRW Kabupaten Inhu bisa selesai, di periode Bupati Rezita," kata Martimbang seraya menyampaikan selamat atas perolehan rekor MURI sebagai Bupati wanita termuda di Indonesia tahun 2021. **prc