
Ilustrasi Pelaksanaan PPKM (Internet)
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Walikota Pekanbaru Firdaus, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menyumbangkan gajinya untuk warga.
Pada surat dengan nomor 800 / BKSDM/ 4321 /2021 itu tertulis agar seluruh pegawai di Lingkungan Pemko Pekanbaru dan BUMD milik Pemko Pekanbaru memberikan donasi yang akan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak kebijakan PPKM Level IV.
"Agar Seluruh Kepala Perangkat Daerah mengkoordinir seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan perangkat daerahnya dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV," isi surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus.
Kemudian, pada poin kedua, agar seluruh Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh Pegawai di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV.
"Pengumpulan sumbangan penanggulangan penyebaran Virus Corona ini paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021," isi poin ketiga surat imbauan Walikota.
Aparat Kepolisian jaga Pintu Masuk ke Kota Pekanbaru
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru, pihak kepolisian akan menjaga 5 titik lokasi yang tersebar di ruas jalan protokol Kota Pekanbaru.
Pada titik ini, setiap yang melintas wajib uji swab dan menunjukkan bukti telah vaksinasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, 5 titik lokasi yang diawasi petugas yaitu di Jalan HR. Soebrantas, Jalan Yos Sudarso, Posko PPKM Lintas Timur, Posko PPKM di Jalan KH. Nasution, dan Jalan Garuda Sakti.
"5 lokasi tersebut akan terus kita awasi selama PPKM Level 4 diterapkan di Kota Pekanbaru. Semua ruas jalan yang kita awasi itu yaitu akses masuk ke Kota Pekanbaru," sebut Kapolresta.
Masih kata Kapolresta, bagi para pengendara yang melintas di pos penjagaan yang dijaga oleh petugas harus melakukan uji swab apabila masyarakat hendak keluar maupun masuk ke Kota Pekanbaru.
"Hasil reaktif akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Madani untuk dilakukan test PCR. Pengendara yang hendak melintas di 5 titik tersebut minimal harus dapat menunjukkan tanda telah menjalani vaksinasi pertama," tegasnya. **Prc7