WNA Dilarang Masuk Indonesia, PDIP Tegaskan Tidak ada Alasan Lagi untuk Cibir Kebijakan PPKM

Kamis, 22 Juli 2021

Rahmad Handoyo

PELITARIAU, Jakarta - Setelah Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi melarang masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PDI Perjuangan (PDIP) melalui Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, menegaskan sudah tidak ada lagi alasan untuk memprotes kebijakan penerapan PPKM, sehingga diharapkan semua pihak dapat bersatu bersama-sama memerangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Tidak ada alasan lagi untuk mencibir, protes. Saatnya kita sekarang menyatu melebur dalam peperangan melawan Covid-19," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Dirinya mengatakan melalui keputusan larangan WNA masuk Indonesia itu, pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya TKA yang masuk ke dalam negeri.

"Saya kira harus diapresiasi keputusan pemerintah ini. Artinya pemerintah mendengarkan masukan. Pemerintah mendengarkan usulan-usulan, juga memperhatikan pro dan kontra," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Dimana dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini.

Aturan itu juga melarang para pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Sehingga tak ada lagi tenaga kerja asing yang masuk, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah menekan laju Covid-19 di Indonesia. **prc4