Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Mursini Tersangka

Kamis, 22 Juli 2021

Mantan Bupati Kuansing Mursini

PELITARIAU, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuansing Mursini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Mursini yang juga Mantan Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan Riau itu diduga kuat terlihat dalam korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017 dengan nilai total kegiatan Rp13.300.600.000,-. 

Pengumuman penetapan Mursini sebagai tersangka disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/7/2021) siang di Kejati Riau.  

"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, menetapkan tersangka atas nama M bin N sebagai tersangka. Adapun kasusnya menyangkut tindak pidana korupsi belanja enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing senilai Rp13.300.600.000,- bersumber dari APBD Kuansing," sebut Raharjo Budi Kisnanto.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap Nanda, Senin (10/5/2021). Nanda  merupakan orang dekat Mursini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten setempat. 

Dijelaskan Raharjo Budi Kisnanto, sudah ada lima orang yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang disinyalir menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Bahkan kelimanya sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dengan hukuman yang bervariasi. **Prc7