26 Orang WBP Lembaga Pemasyarakatan Selatpanjang Mendapatkan Asimilasi di Rumah

Kamis, 15 Juli 2021

Sebelum dipulangkan, WBP terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah dan diberi arahan bahwa WBP yang menerima asimilasi bukan berarti bebas. Namun mereka tetap berstatus narapidana yang terikat dengan aturan.

PELITARIAU, Meranti - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang memberikan Asimilasi di Rumah kepada 26 (dua puluh enam) orang WBP An. M. Ali bin Kentang, dkk, Rabu, (14/07/2021). 

Hal ini berdasarkan Permen. No. 24 tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 tahun 2021 tentang syarat dan tatacara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Para WBP diberikan asimilasi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta sudah melalui sidang TPP integrasi sebelumnya", ujar Kalapas Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar. 

Sebelum dipulangkan, WBP terlebih dahulu diberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah dan diberi arahan bahwa WBP yang menerima asimilasi bukan berarti bebas. Namun mereka tetap berstatus narapidana yang terikat dengan aturan. 

"Saya harap kalian bisa menjaga sikap dan pergaulan selama diluar. Apabila melanggar aturan, status asimilasi dapat dicabut dan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa masa tahanan" terangnya. 

Untuk diketahui, ditengah pandemi Covid-19 ini, kegiatan tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. **