
Sopandi Rozali sebagai juru bicara Banggar menyampaikan, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020 ada beberapa yang menjadi catatan bagi pemerintah daerah.
PELITARIAU, Meranti - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Meranti telah menyampaikan laporan dalam rangka pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan dan OPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/7/2021) malam.
Sopandi Rozali sebagai juru bicara Banggar menyampaikan, setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020 ada beberapa yang menjadi catatan bagi pemerintah daerah.
Disampaikan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun, merupakan kewajiban konstitusional kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
Sesuai amanat undang-undang Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2020, dibahas oleh Banggar, hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 19.
Berbagai argumentasi yang muncul dan berkembang dalam pembahasan internal rapat Banggar maupun bersama pihak pemerintah daerah, kami sepakati dan selanjutnya kami rangkum dalam laporan," kata Sopandi.
Adapun laporan tersebut terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2020, yang meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp68.885.900.802, dana perimbangan sebesar Rp823.023.644.635, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar : Rp115.410.805.000, pendapatan transfer pemerintah provinsi sebesar Rp. 58.227.297.411, kemudian pendapatan transfer bantuan keuangan, sebesar Rp13.175.000.000, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp31.693.761.184. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp 1.110.416.409.032.
Adapun belanja terdiri dari belanja operasi dalam hal ini belanja pegawai sebesar Rp364.908.859.577, belanja barang sebesar Rp324.039.325.937 belanja hibah sebesar Rp41.980.408.000, bantuan sosial, sebesar Rp 993.805.800 dan total belanja operasi sebesar Rp731.922.399.315.
Sementara belanja modal yang terdiri dari belanja tanah, sebesar Rp186.490.000, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp49.587.365.668 belanja gedung dan bangunan sebesar Rp49.470.610.980, belanja jalan, irigasi dan jaringan, sebesar Rp111.608.339.683, belanja aset tetap lainnya sebesar Rp4.232.450.617 dan total jumlah belanja modal sebesar Rp215.085.256.948, belanja tak terduga sebesar Rp16.486.723.916 sehingga total jumlah belanja sebesar Rp963.494.380.179. Termasuk juga anggaran lainnya yakni transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp149.011.650.670.
Sementara itu Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil yang bisa dikatakan itu saja setiap tahunnya tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang.
Berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan.
Selanjutnya Badan Anggaran juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan, selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perundangan - undangan yang berlaku, dan menyetorkannya ke kas daerah.