Polres Inhu Berikan Sanksi, 45 Sepeda Motor Langgar Lalain

Senin, 09 Februari 2015

timur Kelurahan Pematangreba.

PELITARIAU, Rengat – Aparat kepolisian dari Polres Inhu terus melakukan oprasi rutin untuk menimalisir pelaku pelanggaran peraturan laulintas,  sebanyak 45 sepeda motor roda dua diamankan Polisi Senin (9/2) dalam oprasi rutin tersebut.   

Oprasi rutin yang di gelar Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Inhu terpusat di Bundaran Simpang Tugu patin Jalan lintas timur Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengatabarat.

Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com Senin (9/2) melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Emil Eka Putra SIK mengatakan, kalau oprasi penertiban kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas dalam bentuk menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya.

"Kita juga mensoialisasikan kalau, kecelakaa yang diakibatkan kelalaian di jalan raya bukan hanya merugikan diri sendiri namun merugikan orang lain," kata Emil.

Dari 45 sepeda motor yang melanggar peraturan Lalain kata Emil, terdiri dari 25 yang hanya menggunakan STNK tapi tidak menggunakan SIM, 7 orang yang memiliki SIM tapi tidak ada STNK dan 11 kendaraan yang tidak memiliki surat kendaraan sama sekali.

Menurut AKP Emil pihak polisi lantas akan terus melakukan rajia ini guna mengurangi jumlah kecelakaan yang ada di wilayah kabupaten Indragiri Inhu. "Kiata akan terus melakukan oprasi rutin, kita juga antau daerah mana dn jam berapa saja bisa sepi.***

Penulis: chandra