
Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Oleh Pihak Sekolah, Pendidik dan Peserta Didik di Meranti Selama Pembelajaran Tata Muka Ditengah Pandemi Covid-19
PELITARIAU, Meranti - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Meranti Agusyanto S.Sos M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Meranti Dr. Misri Hasanto, melakukan peninjauan hari pertama proses belajar tatap muka di beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, di Kepulauan Meranti. Dalam peninjauan itu Bupati berpesan kepada para guru untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan), Senin (12/7/2021).
Dengan telah diberlakukannya sekolah proses belajar tatap muka untuk sekolah tingkat SD hingga SMA di Kepulauan Meranti, Bupati H.M Adil, ingin memastikan proses itu dapat berjalan dengan baik dengan melakukan peninjauan disejumlah sekolah. Diantaranya SD 02 Jalan Pembangunan, SMA 2 Jalan Handayani dan SMP 1 Jalan Teuku Umar, Selatpanjang.
Dalam peninjauanya Bupati H.M Adil, mendapati proses belajar mengajar dengan tatap muka ditengah Pandemi Covid-19 di Kota Selanpanjang sudah berjalan dengan baik, hal itu dibuktikan dengan telah diterapkannya protokol kesehatan yang ketat oleh pihak sekolah.
Bupati berharap selama proses belajar tatap muka tersebut Prokes menjadi hal yang harus diperhatikan, karena dengan penerapan Prokes yang konsisten dapat menghindari tenaga pendidikan serta peserta didik dari penularan Virus Covid-19.
Dalam peninjauannya, mantan Legislator DPRD Riau 2 Periode itu juga berkesempatan berdialog dengan para guru pengajar terkait kendala apa saja yang dihadapi sekolah, baik masalah fasilitas maupun pembelajaran tatap muka ditengah Covid-19 itu. Dari laporan pihak sekolah tidak ada kendala dalam proses belajar tatap muka namun ada beberapa fasilitas dan sarana sekolah yang perlu diperhatikan oleh Pemkab. Meranti mulai dari gedung hingga mobiler.
Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari pihak sekolah Bupati H.M Adil berjanji akan mencarikan solusi dengan meminta Dinas Pendidikan Meranti untuk mendata fasilitas dan sarana sekolah yang dianggap perlu untuk dibenahi sehingga dapat ditangani segera.
Sekedar informasi seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Meranti Agusyanto, penerapan proses belajar mengajar dengan tatap muka di Kepulauan Meranti ini, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Kementerian Agama Nomor 384 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan Nomor HK.OI .08/Menkes/4242/2021 dan Kementerian Dalam Negeri Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Vims Disease (COVID-19).
Yang mana telah mengatur akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Keputusan hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Meranti hari senin tanggal 5 Juli 2021 bertempat di ruang rapat Melatj kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sehubungan dengan hal terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP telah dapat dilaksanakan," jelas Kadisdik Agus.
Selanjutnya, Disdik Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran No. 420/DISDIKBUD/VII/2021/617 terkait penerapan proses belajar dengan sistem tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut :