Disperindag Meranti Akan Tindak Tegas Kepada Seluruh Pedagang BBM Yang Tidak Ikuti Aturan

Senin, 09 Februari 2015

Kadis Disperindag Meranti Syamsuar R SE

PELITARIAU, Selatpanjang - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Kepulauan Meranti  akan menindak tegas kepada seluruh pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak mengikuti aturan, seperti menjual diatas standar tingkat pengecer.

Menurut Kepala Dinas Disperindag Kepulauan Meranti, Syamsuar R SE, Ketika di konfirmasi Pelitariau.com via selulernya, Senin (09/02) pukul 10:10 wib Mengatakan, Harga penjualan Standar Nasional dari Pertamina atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rp.6.600perliter untuk Premium.

"Bagi mereka pedagang dan pengecer, Sewajarnya mereka menjual Rp.7500perliter dan harga tertinggi sebesar Rp.8.000perliternya,"jelas Syamsuar.

Dikatakannya, Kita akan himbau dan kita akan lakukan pengawasan kepada seluruh pedagang, Agar menjual BBM dengan harga yang sudah di tetapkan atau harga tertinggi sebesar Rp.8.000perliter.

"Pengawasan terhadap pedagang nakal serta peringatan bagi mereka yang masih menjual dengan harga tinggi hingga mencapai Rp.15.000 atau Rp.20.000perliter, Kita akan serahkan kepada pihak yang berwajip. Kita akan sita dagangan mereka yang menjual tidak sesuai aturan,"tegas Syamsuar.

Seperti yang di langsir pelitariau.com Senin (09/02) , Sejumlah pedagang yang masih menjual BBM cukup mahal mencapai Rp.8.000perliter, Bahkan sampai menjual Rp.15.000perliter atau juga Rp.20.000perliter, yang dilakukan oleh pedagang nakal yang menjual BBM jenis Premium di jalan Banglas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.


Penulis: Doni Ruby Saputra

Editor: Ram