
Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, Saat menerima warkah amaran dari empat masyarakat hukum adat, Rabu (30/6/2021).
PELITARIAU, Pekanbaru - Simpul masyarakat hukum adat (MHA) Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang terdiri dari empat MHA, menyampaikan pernyataan sikap (Warkah Amaran).
Warkah Amaran Ini terkait tanah ulayat dan pemberlakuan pancung alas dari tanah ulayat mereka di wilayah kerja Blok Rokan kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (30/6) lalu.
Keempat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau yang menyampaikan warkah amaran tersebut yaitu MHA Tapung di Kabupaten Kampar, MHA Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, MHA Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan MHA Datuk Laksamana di Dumai.
Kedatangan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat dari empat MHA Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau ini diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H Al azhar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, dan sejumlah pengurus LAMR lainnya.
Warkah amaran yang ditandatangani Drs Khaidir Muluk MSi Datuk Pucuk Kenegerian Tapung di Kabupaten Kampar, Datuk Bakhtiar Datuk Pucuk Rantau Kopar di Rokan Hilir, Jondrizal Datuk Majopati dari Suku Bonai di Kabupaten Rokan Hulu, dan Evanda Putra Perwakilan Datuk Laksamana di Dumai. Warkah amaran diserahkan kepada Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Al azhar dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar disaksikan sejumlah pengurus LAMR dan para datuk pucuk, batin-batin, dan pemangku adat.
Pada kesempatan tersebut juga hadir Ketua Batin Solapan dan Limo Sakai di Kabupaten Bengkalis Datuk Amat didampingi Ketua LAMR Kawasan Sakai Mandau Datuk Johan, SE MSi dan salah seorang Ketua Batin Limo di Minas Kabupaten Siak HM Bungsu DJ.
Menurut Datuk Amat, tanah ulayat di Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau berada di tanah ulayat mereka berdasarkan peta Rokan Staten yang mereka miliki.
"Warkah amaran terdiri dari dua butir pernyataan yaitu pertama, bahwa lokasi wilayah kerja Blok Rokan merupakan tanah ulayat kami. Apabila digunakan oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun maka diberlakukan pancung alas," jelasnya. Kedua, pihaknya meminta kepada LAMR untuk bersama-sama memperjuangkan pancung alas dari tanah ulayat yang dimanfaatkan oleh pihak manapun.
Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar menyambut baik warkah amaran yang disampaikan para datuk pucuk, batin, dan pemangku adat tersebut.
Menurutnya, ini merupakan sejarah, karena hadir di tengah derasnya tuntutan LAMR kepada pemerintah, Pertamina, DPR RI, Gubernur Riau, DPRD Riau. Bahwa LAMR bertekad mengelola Blok Rokan karena Presiden RI Joko Widodo yang diberi gelar Datuk Seri Setia Amanah Negara tiga tahun lalu telah mengatakan masyarakat daerah Riau bisa ikut mengelola Blok Rokan secara business to business (B2B).
Ini Kesempatan untuk Teknis Pengelolaan dan Tenaga Kerja Lokal "Artinya, kita tidak meminta diberikan keistimewaan tetapi kita meminta diberi kesempatan untuk ikut sebagai pemegang saham karena Pertamina akan melepas sahamnya lebih kurang sebesar 39 persen. Kita sebagai pemilik ulayat dan pemangku adat di negeri ini telah cukup lama diberi kesempatan menjadi penonton," kata Datuk Seri Syahril.
Menurut Syahril, dalam ketentuan adat, tanah ulayat boleh dipakai dan dikelola dan ada ketentuan bagi hasilnya. Ia memberi contoh di zaman penjajahan Belanda saja memberikan pancung alas kepada masyarakat adat.
"Di Pasir Pengaraian, Rokan Hulu hampir 20 persen pajak getah atau hasil alam yang diambil diberikan kepada masyarakat tempatan. Hal yang sama juga di Siak mengenal zaman kupon. Sayangnya, setelah PT Caltex Pacific Indonesia (PT CPI) masuk tidak ada pancung alas yang dibayarkan. Perusahaan minyak ini mengeruk minyak sebanyak lebih kurang 11-12 miliar barel," paparnya.
"Kalaulah pancung alasnya dibayarkan kepada kita 10 persen saja dari hasil perusahaan ini berapa ribu miliar uang yang bisa diterima. Dengan uang ini kita bisa menyekolahkan anak dan memajukan kampung halaman dan tidak lagi menjadi penonton," ujar Datuk Seri Syahril Abubakar. **Prc7