Rupbasan Rengat Rawat Barang Sitaan Negara Titipan Penyidik

Rabu, 04 Februari 2015

Kepala Rupbasan kelas II Rengat Desrianto SH

PELITARIAU, Rengat - Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas II  Rengat komit melakukan penjagaan dan perawatan barang sitaan negara yang dititipkan penyidik, baik itu Penyidik Polisi, Kejaksaan ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengadilan Rengat.

Kepala Rupbasan kelas II Rengat Desrianto SH kepada pelitariau.com saat menerima penitipan 400 sak pupuk titipan Polres Inhu mengatakan, sesuai dengan Permenkeh nomor M.05.um.01.06 tahun 1983 Tentang Rupbasan bahwa dijelasklan tugas dan fungsi Rupbasan melakukan penjagaan dan perawatan para titipan hasil sitaan negara.

"Hari ini kita menerima titipan 400 sak pupuk jenis mutiara dengan nama Raja sawit dari Polres, barang sitaan negara biasanya di titipkan di Rupbasan mulai dari tahap Penyidikan hingga putusan di Pengadilan," kata Desrianto Rabu (4/2).

Dijelaskannya, Rupbasan menyediakan lokasi yang luas serta gudang sebagai lokasi tempat penitipan barang sitaan negara. "Kalau barang-barang seperti pupuk ini kita masukan kedalam gudang agar tidak terkena hujan dan panas,"jelasnya.***

Penulis: Muhammad Ansori