Polres Inhu Titipkan 20 Ton Pupuk Bodong ke Rupbasan Rengat

Rabu, 04 Februari 2015

Kanit Idik III Polres Inhu Inspektur Polisi Dua Abdan SE bersama Ka Rupbasan Rengat saat menitipkan barang bukti pupuk mutiara jenis Raja Sawit ke Rupbasan Rengat di jalan Ahmad Yani Rengat

PELITARIAU, Rengat - Pupuk yang diduga bodong dengan nama Mutira jenis Raja Sawit sebanyak 20 ton (400 karung,red) yang ditangkap Polres Inhu Sabtu (31/2) malam bersama 4 mobil di titipkan di Rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas II  Rengat.

Penitipan barang bukti tersebut sesuai dengan surat nomor B/37/II/2015/RESRIM prihal penitipan barang bukti tertangal 4 Februari 2015, 4 unit mobil yang turut disita Polres Inhu terdiri dari 3 unit mobil Pik-Up L300 dan 1 unit mobil pik-Up jenis Kerry.

Kapolres Inhu AKPB Ariwibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com Rabu (4/2) melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP Taufik Suhardi didampingi Kanit Idik III Polres Inhu Inspektur Polisi Dua Abdan SE menjelaskan, kalau penitipan barang bukti ke Rupbasan Rengat sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 tentang Kitap Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tersangka juga sudah kita amankan, Polres Inhu juga sedang mengumpulkan bukti ahli dan akan melakukan uji labor terhadap unsur kandungan dalam pupuk mutiara jenis Raja Sawit tersebut,"kata Kasat.

Dikatakannya juga, Sesuai data awal penyidik, Polisi langsung melakukan pengembangan serta melakukan pengecekan data perusahaan produksi pupuk mutiara Raja Sawit oleh PT Mekar Jaya Gersik di Depertemen Pertanian di Jakarta dimana karung yang berleber Raja Sawit terdaftar Deptan: Nomor -104.20.2014.035.

"Setelah kita koordinasi dengan Deptan, ternyata pupuk yang kita amankan tidak terdaftar, padahal, pada leber karungnya bertulisan terdaftar, kadar pupuk masih kita uji Labor," jelas Kasat.***

Penulis: Muhammad Ansori.