'Genjotpaksa' 3 Bocah, Pria Ini Diciduk Polisi

Kamis, 17 Juni 2021

Ilustrasi penangkapan.

PELITARIAU, Sumut - Seorang pemuda berinisial H alias Arianto alias Keling (22) warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan rudapksa terhadap tiga anak dibawah umur.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan orangtua korban. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap H.

"Pelaku ditangkap saat bekerja mengangkut buah sawit di dekat rumahnya," kata Paur Subbag Humas polres Langkat, Aiptu Yasir, dilansir dari digtara.com jaringan suara.com, Kamis (17/6/2021).

Peristiwa terjadi sekitar bulan September 2020. Pelaku mengelabui korbannya dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.

Saat tiba di rumah pelaku, para korban dibawa masuk dengan intimidasi atau menakuti korban agar korban diam dan tidak berteriak.

“Pelaku lalu merudapaksa dengan meraba-raba tubuh dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban yang mengakibatkan robek," ujarnya.

Usia melakukan akisnya korban diminta untuk pergi dan diminta untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," tandasnya. **prc4