Polisi Bekuk Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pelalawan

Kamis, 17 Juni 2021

Ilustrasi

PELITARIAU, Pelalawan - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satreskrim Polres Pelalawan membekuk dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku berinisial ARS alias Andi (44) dan EPS alias Rian (40).

Korban kejahatan pelaku adalah Chairul Hamdi yang merupakan Direktur RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa terjadi pada Senin (24/5/2021).

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, peristiwa terjadi ketika korban baru selesai menyetor uang di Bank Mandiri. Dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail dengan nomor polisi BM 1098 C tahun 2015 warna abu-abu metalik, korban menuju Rumah Makan Minang Raya.

Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke rumah makan untuk makan siang. Sekitar 20 menit kemudian, korban suara cukup keras dari arah parkiran kendaraannya.

"Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa. Kemudian korban menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah," jelas Teddy, Rabu (16/6/2021).

Setelah dicek, ternyata tas berisi sebuah laptop, sebuah hardisk eksternal, berkas, dan uang tunai Rp800 ribu yang ditinggal di dalam mobil sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.

Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan memetakan keberadaan pelaku. Diketahui pelaku berada di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Polisi menangkap ARS di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (11/6/2021). Penangkapan yang turut dibackup Satreskrim Polres Samosir ketika ARS sedang melaksanakan persiapan pesta adat keluarga.

Setelah ARS diinterogasi, diketahui kalau aksinya dilakukan bersama EPS. Polisi langsung bergerak kembali ke Pekanbaru dan menangkap EPS di Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru.

Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan 1 unit HP, tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor, dan sebuah helm. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Saat ini, polisi juga masih memburu satu orang pelaku lainnya. Identitasnya sudah dikantongi polisi. **prc4