Jabatan Masrul Kasmy diperpanjang 3 Bulan

Senin, 14 Juni 2021

PJ Sekdaprov Riau Masrul Kasmy

PELITARIAU, Pekanbaru - Jabatan Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau yang dipegang oleh Masrul Kasmy berakhir, Sabtu (12/6/2021) kemarin. 

Sebab jabatan PJ Sekdaprov Riau hanya berlaku tiga bulan setelah dilantik. Masrul Kasmy resmi dilantik menjadi PJ Sekdaprov Riau, Jumat (12/3/2021) lalu. Sehingga jabatanya berakhir tepat 12 Juni kemarin. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (14/6/2021) mengungkapkan, meski sudah berakhir, namun jabatan PJ Sekda bisa diperpanjang satu kali, atau tiga bulan lagi.

"Iya, diperpanjang tiga bulan lagi," sebutnya.

Dengan diperpanjangnya masa jabatan PJ Sekdaprov Riau tersebut, maka Masrul Kasmy masih memegang jabatan ini hingga tiga bulan kedepan, yakni 12 Agustus 2021 mendatang. 

Masrul Kasmy resmi diangkat menjadi Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Jumat (12/3/2021) lalu.

Pengangkatan Masrul menjadi PJ Sekdaprov Riau berdasarkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Pemprov Riau, 9 Maret 2021 lalu.**Prc7