Jika Belum Divaksinasi Covid-19, Masyarakat Tidak Bisa Urus Dokumen Administrasi

Rabu, 09 Juni 2021

PELITARIAU, Pekanbaru - Masyarakat di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau tidak bisa mengurus dokumen administrasi jika belum divaksinasi Covid-19. Pengumuman itu ditempelkan dan berlaku sejak 7 Juni 2021 lalu.

Camat Payung Sekaki, Pekanbaru, Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kebijakan dikeluarkan berdasarkan keputusan presiden atau Kepres yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksinasi.

"Itu sekarang juga Keputusan Presiden ada, terus kita juga pertama sekali menjalankan program pemerintah," kata Fauzan, Rabu (9/6/2021).

Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sudah menyiapkan program jemput bola melalui mobil vaksinasi keliling. Kata dia, kecamatan sampaikan imbauan melalui pengumuman yang dimaksud.

"Itu biar masyarakat kita lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin. Dan itu sifatnya masih Imbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screeningnya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum divaksinasi, pihaknya mengimbau dan menganjurkaan agar segera mengikuti vaksinasi. Kalau semua masyarakat sudah divaksinasi, kata dia, Insya Allah aman dari bahaya Covid-19.

Di Kecamatan Payung Sekaki melalui bus, sejak launching sebanyak 1.271 orang sudah divaksin hingga kemarin. Hari ini, lanjutnya, sedang berlangsung di Kelurahan Tampan. Menurutnya, antusias masyarakat di Payung Sekaki paling tinggi mengikuti vaksinasi.

"Seluruh ASN sudah divaksin. Saya sebelum mengimbau masyarakat sudah kita laksanakan untuk internal. Saya sudah laporkan ke Walikota itu lengkap dengan bukti vaksin," jelasnya. **prc4