Meski lompat ke Sungai Pengedar sabu di Kampar Riau berhasil diringkus Polisi

Senin, 07 Juni 2021

Ilustrasi penangkapan pengedar Narkoba (Internet).

PELITARIAU, Kampar - Seorang pengedar narkoba nekat melompat ke sungai saat diburu aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Riau, Sabtu (5/6/2021) sore.

Pengedar narkoba berinisial SU (38) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar itu, akhirnya  berhasil diringkus bersama barang bukti 4 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 4,08 gram, 20 lembar plastik bening pembungkus, 2 buah mancis, 1 unit Hp merk Oppo warna putih dan 1 unit Hp Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1.350.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di Dusun IV Pelambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Aprinaldi MH perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi tim melihat target, namun melihat kedatangan petugas pelaku berusaha melarikan diri dengan dengan cara melompat ke sungai dan langsung dikejar oleh anggota.

Berkat kegigihan petugas, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya didampingi perwakilan warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Aprinaldi MH membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Dari hasil penggeledahan kata Kapolsek, ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,08 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Aprinaldi.

Tersangka SU dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," ujar Iptu Aprinaldi.**Prc7