Setarakan Harga Sawit Plasma dan Swadaya, ini yang dilakukan Disbun Riau

Jumat, 04 Juni 2021

Tandan Buah Segar TBS

PELITARIAU, Pekanbaru - Sebagai tindak lanjut dari adanya Pergub No 77 tahun 2020 tentang tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun Riau. Dinas perkebunan (Disbun) Riau akan melakukan uji rendeman atau perolehan minyak sawit dari proses pengolahan TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli kepada Pelitariau.com, Jumat (4/6/2021).

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kualitas kelapa sawit dari hasil perkebunan plasma dan swadaya. Karena selama ini terjadi perbedaan harga antara sawit dari kebun plasma dan swadaya.

"Tahun ini juga kami akan melakukan uji rendeman terhadap hasil sawit dari perkebunan sawit di Riau. Baik dari kebun plasma dan swadaya," ujarnya.

Masih menurut  Zulfadli, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk terobosan pihaknya dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. 

"Sehingga keadilan harga yang di dapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah TBS masing-masing pekebun," ulasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas perkebunan (Disbun) telah merampungkan Peraturan gubernur (Pergub) no 77 tahun 2020 pada Desember 2020 lalu. Dimana Pergub tersebut mengatur tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik plasma maupun swadaya.

Pergub No 77 tahun 2020 tentang tataniaga TBS produksi pekebun Riau terasa Istimewa dari Pergub provinsi lain. Pasalnya Pergub tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun Swadaya yang jumlahnya 52 persen dari total luasan di Riau.**Prc7