Ngecer Sabu-sabu, Pasutri di Kampar ditangkap Polisi

Sabtu, 29 Mei 2021

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. ( Foto Humas Polsek XIII Koto Kampar Riau).

PELITARIAUKampar  -  Suami istri warga Desa Pongkai Istiqamah, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau diamankan aparat Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, keduanya berinisial AR (44) dan  istrinya NR (45) ditangkap pada Jumat, (28/5/2021) siang.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Riko Rizki Masri SH.
Dikatakannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib, saat itu Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah, kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba. Tim Opsnal melihat seorang perempuan di dalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR.

Dalam waktu yang tidak lama, Tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk di sebuah pondok di bawah pohon Kelapa Sawit.

Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa Sabu-sabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Dari penangkapan ini didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa Sabu-sabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp418 ribu.

"Keduanya dipersalahkan melanggar   pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," kata Ipda Riko Rizki Masri SH. (Ferry Anthony).