M Amin: Pilkada Mengacu Dengan PKPU

Kamis, 29 Januari 2015

Ketua KPU Inhu M Amin SE

PELITARIAU, Selatpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu mengikuti diskusi soal Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 di Kabupaten Kepulauan meranti rabu (28/1). Dalam Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU provinsi Riau DR. H. Nurhamin, S.Pt. MH.

KPU Kepulauan Meranti merupakan, tuan rumah petemuan pertama dalam diskusi pembahasan soal Pilkada riau tahun 2015 yang dihadiri juga oleh pengrus KPU Dumai, Bengkalis dan Unur pimpianan daerah serta pengrus partai politik dan tokoh masyarakat.


Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE hadir ke KPU Meranti memenuhi undangan dari KPU Propinsi, dimana petemuan rutin pembahasan soal Pilkada di 4 Kabupaten kota sudah di sepakati dalam melakukan kepepemahaman peraturan KPU soal Pilkada.

"Didalam pertemuan ini banyak yang di bahas, diantaranya soal peraturan KPU, draf pelaksanaan Pilkada, pencalonan Ketua KPU yang masih betsifat Tentatif, serta pembahasan tentang bakal calon yang akan dijadikan calon," kata M Amin.

M Amin menegaskan, kalau pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhu atau Kabupaten kota lainnya, sesuai dengan hasil pembahasan mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Undang-Undang serta keputusan-keputusan KPU pusat.

"Pembahasan aturan inilah menjadi ruang diskusi kita, jadi kita satu persepsi senghingga tidak ada penafsiran yang berbeda di masing-masing Kabupaten, sehingga semua Calon memiliki persiaratan yang sama di empat Kabuten kota yang melaksanakan Pilkada," jelas Amin.

Lebih dalam lagi M Amin menjelaskan, Diskusi melakukan pembahasan yang sudah terjadi agar tidak terjadi kembali di kemudian hari, sebab yang hadir dalam diskusi tersebut katanya bukan hanya unsur KPU saja namun unsur Partai politik, Pemerintah, Masyarakat serta pengamat dan lainnya yang ada di setiap Kabupaten kota. "Diskusi KPU ini juga bersifat lintas instansi," katanya.***


Penulis: Doni Ruby Saputra