Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum 15 Perkara Masyarakat Kurang Mampu

Rabu, 12 Mei 2021

Ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. 

Sedikitnya ada 15 perkara saat ini sudah sidang di beberapa pengadilan. Di antaranya, Pengadilan Negeri (PN) Siak ada 4 perkara, PN Rokan Hilir 3 perkara, PN Bangkinang 4 perkara, dan PN Pekanbaru 4 perkara.

"15 perkara ini sudah kita bantu melalui organisasi bantuan hukum. Dan ada tambahan 3 perkara masih tahap penyidikan di Aparat Penegak Hukum," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalu Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (12/5/2021).  

Untuk itu, Pemprov Riau berharap agar OBH yang lain juga punya semangat sama dalam hal membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan.

"Kita harap untuk kabupaten/kota yang lainnya dapat bantu masyarakat kita mencari keadilan. Dalam hal ini Pemprov Riau berharap kepada kawan-kawan OBH kejar bola. Apalagi sekarang mudah dalam hal informasi, terkait masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah di Pengadilan bisa didapat informasi melalui e-Court tiap-tiap Pengadilan," harapnya. 

Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang dan Perda bantuan hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang perlu pendampingan hukum.

"Kita tidak melihat perbuatan hukumnya. Karena filosofi dari Undang-Undang Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu tersebut kan maksudnya negara hadir untuk membantu dimana setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum," terangnya. 

"Makanya Pemprov Riau dan seluruh OBH sinergi dalam hal ini. Selain itu kita juga tetap melakukan sosialisasi terhadap Perda bantuan hukum. Sehingga masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pasti kita hadir untuk membantu, dalam hal ini tiap masyarakat berhak mendapat kan bantuan/jasa hukum melalui OBH dengan rincian tiap tingkatan peradilan kita anggarkan Rp5 juta," pungkasnya. **prc4