857 Napi Lapas Kelas II A Pekanbaru Terima Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

Rabu, 12 Mei 2021

Ilustrasi remisi

PELITARIAU, Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru memberikan remisi terhadap 857 narapidana khusus Hari Raya Idul Fitri. Namun dari jumlah itu, tak ada napi yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin mengatakan, dari 857 narapidana yang menerima remisi, terdapat potongan masa tahanan yang terdiri dari 15 hari, 1 bulan, dan maksimal 2 bulan.

"Total narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru 1.437 narapidana, dan sebanyak 857 narapidana mendapatkan remisi khusus I yang masa tahanannya dipotong dari 15 hari, 1 bulan dan 2 bulan," ujar Herry, Rabu (12/5/2021).

Dari 857 narapidana yang menerima remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, diataranya merupakan 677 narapidana kasus narkotika, 23 narapidana kasus pencurian, 83 narapidana kasus perlindungan anak, 45 narapidana kasus pembunuhan dan 3 narapidana kasus korupsi.

"857 narapidana yang menerima remisi hanya remisi khusus I, untuk remisi khusus II atau yang langsung bebas pada saat Hari Raya Idul Fitri tidak ada," lanjutnya.**prc4