PT BRS Buat Kebun di Peranap Rampas Lahan Warga, Sudah Dilaporkan ke Polisi

Ahad, 09 Mei 2021

Ahli waris alm Raja Kahar atas nama Hendra menceritakan kronologis kekejaman perusahaan PT BRS yang merampas paksa lahan perkebunan masyarakat

PELITARIAU, Inhu - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Bintang Sejahtera (PT BRS) melakukan perampasan lahan perkebunan masyarakat, lahan milik Raja Kahar (alm) sejak tahun 2008 dirampas oleh PT BRS, bermodal pereman lokal bayaran akhirnya masyarakat diusir dari lahanya sendiri.

Informasi yang berhasil di himpun dari sejumlah pihak dilapangan, serta dari ahli waris, gaya peremanisme PT BRS tahun 2008 berhasil memukul mundur masyarakat yang berkebun di lahan perkebunan Kelurahan Baturijal hilir Kecamatan Peranap. Bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), masyarakat melakukan kegiatan bercocok tanam, ada yang menanam karet, sawit serta tanaman lainya.

"Tanah almarhum ayah saya ini berbatasan langsung dengan tanah Ncik Juniarto dan tanah saya, almarhum ayah saya menggarap lahan dengan menggunakan singso dan kapak untuk menumbang kayu besar," kata Hendra anak dari Alm Raja Kahar kepada wartawan Sabtu (8/5/2021).

Kemudian, setelah lahan tertanam kelapa sawit seluas 12 haktar tahun 2008 silam, sejumlah pereman datang masuk ke lahan untuk mengusir pekerja dan mengejar petani diatas lahan kami dengan menggunakan parang. "Setelah kami diusir dari lahan, mereka (PT BRS,red) masuk ke areal lahan membawa alat berat dan menghancurkan tanaman kami," kata Hendra.

Heli bersama rekanya yang saat itu juga bekerja dilahan mengaku dikejar pakai parang panjang oleh orang suruhan pihak PT BRS, karena mereka suruhan perusahaan berjumlah banyak, maka tidak mampu melakukan perlawanan. "Kami lari dari lahan kami, kami juga menyaksikan tanaman kami seperti sawit dan rumah dilahan dirusak pakai alat berat," kata Heldi.

Atas pengrusakan tanaman diatas lahan dan penrampasan lahan, saat itu sekitar tahun 2008 juga sudah dilaporkan ke Polsek Peranap, namun hingga tahun 2021 laporan tersebut tidak tau apa perkembangannya. "Yang melaporkan ke polisi juga sudah meninggal, namun lahan tersebut seluas 20 haktar tidak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan," jelasnya. 

Ahli waris dan pihak masyarakat yang membuat kebun dilahan yang dirampas oleh PT BRS dikabarkan juga sudah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBHI- B Indragiri untuk melakukan upaya hukum. "Kami akan duduki lahan kami usai lebaran nanti," ujar Heldi. **prc