APBD Inhu 2020 Dilaporkan ke Polisi, Sekda Hendrizal Sebagai Ketua TAPD Bungkam

Rabu, 05 Mei 2021

Sekda Hendrizal merupakan ketua TAPD pada pengusulan anggaran APBD Inhu tahun 2020

PELITARIAU, Inhu - Proses perjalanan dan pengesahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020 lalu senilai Rp1,4 terliun dinilai cacat hukum, dari nilai APBD 2020 itu ada Rp90,2 milyar untuk penanggulangan bencana Covid-19.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hendrizal yang merupakan Sekda Inhu ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (5/5/2020) enggan menjawab terkait proses pembahasan APBD Inhu cacat hukum yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Inhu, padahal proses pembahasan APBD Inhu 2020 senilai Rp1,4 terliun dibahas bersama TAPD dengan Badan anggaran (Banggar).

"Saya no comment lah soal itu," kata Sekda Hendrizal menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Inhu tentang penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang dua tahun 2021.

Sekda Hendrizal bungkam atas dugaan APBD Inhu 2020 cacat hukum, padahal dirinya sebagai TAPD sebagai pihak yang berkompeten ikut membahas proses pengusulan anggaran kepada pihak DPRD. "Saya no comment lah," kata Sekda Hendrizal mengulangi jawabannya.

Informasi yang berhasil di himpun, atas laporan APBD Inhu tahun 2020 cacat hukum, sejumlah pihak di DPRD sudah diambil keterangannya oleh penyidik polres Inhu, mulai dari pejabat ASN di Sekretariat DPRD Inhu yang sudah diperiksa, sampai dengan pimpinan dan anggota DPRD Inhu sudah di ambil keterangan oleh polisi. 

"Saya kemarin juga sudah di panggil oleh Polres, terkait APBD Inhu 2020," kata Kabag) Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi kemarin.

Wakil ketua DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE membenarkan tentang dirinya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Inhu terkait dugaan APBD Inhu 2020 lalu cacat hukum. "Ya saya sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait apa yang saya ketahui terkait APBD Inhu 2020 lalu," kata Politisi Gerindra Inhu itu. **Lani