Ini Isi Surat Edaran Bupati Terkait Panduan Kegiatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1442 H

Rabu, 05 Mei 2021

Rapat yang dipimpin oleh Bupati H.M Adil bersama Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto dan Instansi terkait telah menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H

PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan masyarakat menggelar Sholat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Masjid, Mushola dan Lapangan dimasa Pandemi ini, namun bersyararat tanpa mengabaikan Protokol Kesehatan, hal itu sesuai surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang Panduan Kegiatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri, Bernomor 400/Kesra/V/2021/102 yang dikeluarkan kemarin.

Sekedar informasi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggelar Rapat yang dipimpin oleh Bupati H.M Adil bersama Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto dan Instansi terkait telah menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti.

Karena seperti diketahui, dari keterangan Juru Bicara Covid-19 Meranti dr. Fachri, ketika itu mengatakan saat ini Meranti mayoritas berada di Zona hijau termasuk Selatpanjang dan sebagian kecil berada di Zona Kuning sehingga untuk kegiatan keagamaan masih diperboleh.

Hal itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Untuk itu agar pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri berjalan dengan aman dan lancar dan masyarakat tetap terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memandang perlu untuk mengedarkan panduan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya pihak penyelenggara kegiatan sesuai Surat Edaran Bupati Bernomor 400/Kesra/V/2021/102 sebagai berikut :

1. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid / mushalla /lapangan sesuai syariat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Takbir Idul Fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid / mushalla / ruangan dengan jumlah maksimai 50% dari kapasitas tempat kegiatan dan tidak dibenarkan melakukan pawai (takbir keliling). 

3. Semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan sebagimana mestinya. Protokol Kesehatan dimaksud meliputi : - memakai masker, - mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir / hand sanitizer, - menjaga jarak (Physical Distancing), -menjauhi kerumunan, - membatasi jumlah peserta sesuai ketentuan, - menggunakan sajadah masing-masing pada saat shalat berjamaah dilaksanakan. 

4. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan Kembali sesuai dengan kondisi/status yang ditelapkan secara resmi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. **