Sudah Dilaporkan ke Polres Inhu, LKPJ Tidak Dibahas DPRD Sebab Ada Alur Yang Tertinggal APBD 2020 Cacat Hukum

Senin, 03 Mei 2021

Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika bersama ketua Bapemperda DPRD Inhu Suharto sedang berdiskusi dengan wartawan liputan Inhu Kasmedi di DPRD Inhu Senin (3-5-2021)

PELITARIAU, Inhu - Tidak dibahasnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau oleh Panitia khusus (Pansus) di DPRD Inhu tahun anggaran 2020, membuat  gejolak di internal DPRD. Bahkan secara terbuka pihak DPRD sudah membeberkan tentang proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu 2020 cacat hukum dan adanya pemalsuan surat berita acara rapat Banggar dan sudah dilaporkan ke Polres Inhu.

Sebelumnya, Wakil ketua Pansus B LKPJ DPRD Inhu, Alex dalam rapat di DPRD Inhu mengatakan tentang kekecewaan kepada ketua DPRD Inhu yang membentuk Pansus LKPJ asal tunjuk orang dan tidak ada konfirmasi. "Pansus B tidak bekerja, karena ketua Pansus B jarang masuk kantor dan sulit di temui," kata Alex kemarin.

Semantara itu, Kepala bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi dikonfirmasi terkait tidak dilakukan pembahasan LKPJ Kepala daerah tahun anggaran 2020 oleh Banggar DPRD Inhu tidak ada kaitannya dengan Laporan Keuangan Daerah (LKD).

Menurut Rengga, laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020 lalu atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) biasanya diserahkan oleh Bupati kepada DPRD pertengahan tahun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tuntas melakukan pemeriksaan seluruh keuangan daerah tahun anggaran sebelumnya.

"Pertengahan tahun sekitar Juni, biasanya kepala daerah menyerahkan LPPD bersamaan dengan LHP dari BPK tahun anggaran 2020 kepada DPRD, sedangkan LKPj diserahkan kepala daerah dua hari sebelum berakhir masa tugas yaitu 15 Februari dan 17 Februari berakhir masa tugas Bupati Inhu sesuai SK," kata Rengga yang saat itu turut di pastikan oleh stafnya.

Ditempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu Suharto SH, membeberkan tentang tidak ada kaitan pembahasan LKPJ Kepala daerah dengan LPPD dan LHP sebab LKPJ dan LPPD diserahkan bterpusah oleh kepala daerah.
 
"LKPJ dibahas oleh DPRD dan di paripurnakan untuk dijadikan Perda, begitu juga dengan LPPD terkait keuangan hasil pemeriksaan BPK juga di Paripurnakan," kata Suharto Senin (3/5/2021) di DPRD Inhu.

Suharto juga membeberkan, selain APBD Inhu 2020 cacat hukum akibat SK APBD hanya ditandatangani ketua DPRD Inhu, dalam SK tersebut tidak menyertakan tanda tangan pimpinan DPRD lainya seperti dua wakil ketua, kemudian berita acara rapat banggar yang di buat pada tanggal 31 Desember 2019, padahal rapat singkronisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu tidak pernah dibuat dan seolah olah dibuat dan dituangkan dalam berita acara Banggar dan TAPD.

"Selain dilaporkan ke Polres, proses APBD Inhu juga sudah kami laporkan ke Gubernur Riau dan kami juga melakukan pembahasan bersama dengan inspektorat Provinsi Riau," kata Suharto yang juga ketua DPC PPP Inhu.

Ada atau tidak proses di Polres Inhu terkait laporan anggota DPRD Inhu tentang proses APBD Inhu tahun anggaran 2020, silahkan saja kawan kawan tanyakan ke Polres. "Saya sebagai ketua Bapemperda mengetahui kalau APBD Inhu 2020 sudah dilaporkan ke Polres Inhu," kata politisi PPP Inhu ini. **prc