
Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City Bangkinang.(Istimewa)
PELITARIAU, Pekanbaru - Jefry Noer disebut-sebut menerima uang terkait pengerjaan proyekmultiyears pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang yang nilainya mencapai Rp1,564 miliar. Sejauh ini, belum ada pengembalian dari mantan Bupati Kampar itu.
“Jefry Noer tak balikin. Wong dia gakngaku menerima,” ujar Ferdian Adi Nugroho, Kamis (29/4) kemarin.
Memang betul. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dua orang terdakwa itu, suami dari anggota DPRD Provinsi Riau, Eva Yuliana itu memang keukeuh mengaku tidak mengetahui masalah uang tersebut. Hal itu disampaikannya pada sidang yang digelar secara virtual, Jumat (30/4).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal pemberian uang dari Indra Pomi kepada Jefry Noer. Adapun sumbernya dari dari PT Wijaya Karya (Wika).
Indra Pomi saat itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umun (PU) dan Pengairan Kabupaten Kampar.
“Tidak ada, pak,” ujar Jefry Noer pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina melalui fasilitas video teleconfrence.
JPU Ferdian Adi Nugraha yang didampingi Surya Dharma Tanjung kemudian membacakan satu per satu aliran dana dari PT Wika kepada Jefry. Baik yang diberikan melalui Indra Pomi maupun oleh Firjan Taufa alias Topan yang merupakan staf marketing PT Wika, di rumah Jefry di Pekanbaru.
“Pernah terima 25.000 Dollar Amerika dari Firjan Taufa?,” tanya JPU Ferdian yang dijawab Jefry tidak pernah.
JPU kembali mempertanyakan penerimaan uang 50.000 Dolar Amerika Serikat, begitu juga uang yang diserahkan melalui Indra Pomi Rp100 juta. Lagi-lagi, Jefry membantahnya.
Tidak puas, JPU kemudian menanyakan soal penerimaan uang 35.000 Dolar Amerika Serikat yang diserahkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry Noer di Pekanbaru. Atas pertanyaan itu, Jefry menyatakan Indra Pomi datang ke rumahnya menawarkan uang Idul Fitri, tapi ditolaknya.
“Saya bilang tidak usah. Jembatan selesai saja sudah hadiah besar buat saya,” kilah dia.
JPU mencoba untuk mengingatkan Jefry Noer untuk berkata jujur karena menurut keterangan saksi Firjan maupun Indra Pomi, ada memberikan uang. Juga ada catatan pengeluaran uang dari PT Wika untuk diberikan ke Jefry.
“Tidak ada lo, Pak. Itu kan pengakuan mereka saja, Pak,” kelit Jefry lagi.
Jefry Noer merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan tersebut. Dia memberikan keterangan untuk terdakwa Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Keduanya mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.**Prc6